Fenomena Whip Pink Viral, BNN Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Gas N₂O
Oleh: Mursyidah Auni
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Peredaran whip pink belakangan menjadi sorotan publik karena maraknya penyalahgunaan produk tersebut di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di kalangan anak muda.
Whip pink merupakan tabung berisi gas dinitrogen oksida (N₂O) yang secara umum digunakan sebagai cream charger dalam industri makanan dan minuman, seperti untuk menghasilkan busa pada kopi, krim, roti, dan kue.
Dalam praktik yang semestinya, gas N₂O memiliki fungsi legal dan lazim dipakai di sektor kuliner maupun medis. Di dunia kesehatan, gas ini dikenal sebagai laughing gas yang digunakan dalam prosedur medis tertentu dengan pengawasan ketat tenaga profesional.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, whip pink justru disalahgunakan dengan cara dihirup langsung untuk mendapatkan sensasi euforia sesaat. Penyalahgunaan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena konsumsi gas N₂O tanpa kontrol medis dapat berdampak serius bagi kesehatan.
Sejumlah literatur kesehatan menyebutkan bahwa inhalasi gas ini secara berlebihan berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, penurunan kadar oksigen dalam darah, gangguan saraf, hingga berujung pada kehilangan kesadaran dan kematian. Fenomena ini pun mendapat perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi, Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa gas N₂O dalam whip pink saat ini belum termasuk dalam kategori zat narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa ketiadaan pengaturan tersebut tidak boleh menjadi celah pembenaran bagi penyalahgunaan.
“Gas ini disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk anak-anak kita, untuk mencari euforia atau kesenangan dengan efek yang cepat. BNN tidak bisa bekerja sendiri dan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengawasi peredarannya, mengingat secara regulasi zat ini belum diatur sebagai narkotika,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/2/2026), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Suyudi, efek stimulan dari gas N₂O tergolong tinggi apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya. Penggunaan tanpa dosis dan pengawasan yang tepat berpotensi menimbulkan dampak fatal, sehingga diperlukan kewaspadaan bersama, baik dari aparat, orang tua, maupun masyarakat luas.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan remaja, mengingat kelompok usia tersebut dinilai paling rentan terpengaruh tren penyalahgunaan whip pink. Padahal, produk ini pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan medis, bukan untuk dikonsumsi secara bebas.
“Whip pink sebenarnya digunakan untuk kepentingan medis dan juga produk makanan, seperti untuk kopi, roti, kue, dan sebagainya. Jadi penggunaannya harus sesuai dengan fungsinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suyudi menyampaikan bahwa BNN masih melakukan kajian untuk menilai apakah gas N₂O ke depan perlu dimasukkan dalam kategori narkotika atau setidaknya diatur secara khusus guna mencegah penyalahgunaan yang semakin meluas.
“Kami masih mengkaji hal tersebut,” tambahnya.
BNN mengimbau masyarakat agar tidak ikut-ikutan mencoba whip pink demi sensasi sesaat, serta berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar. Langkah pencegahan dini dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaan gas tersebut secara tidak bertanggung jawab.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0