Empat NGO Lingkungan Desak Penutupan Tambang KDC di Gunung Panjang, Berau

Jan 12, 2026 - 16:29
Jan 12, 2026 - 17:28
 0  2
Empat NGO Lingkungan Desak Penutupan Tambang KDC di Gunung Panjang, Berau
(Istimewa)

KARTANEWS.COM, BERAU – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Kaltim Diamond Coal (KDC) di kawasan Jalan Gunung Agung, Kelurahan Gunung Panjang, Kabupaten Berau, menuai penolakan keras dari sejumlah organisasi lingkungan hidup. Empat NGO nasional menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak segera menghentikan operasional tambang yang dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.

Keempat organisasi tersebut yakni Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia, Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan, serta Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup. 

Organisasi itu, menilai lokasi tambang berada di kawasan yang tidak layak untuk aktivitas pertambangan karena berada di tengah wilayah perkotaan dan berdekatan langsung dengan permukiman masyarakat.

Juru bicara Aliansi NGO Lingkungan Hidup, Soni menyampaikan bahwa keberadaan tambang di Gunung Panjang berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari longsor, banjir, hingga ancaman keselamatan warga sekitar.

“Tambang ini lokasinya sangat rawan. Berada di area padat penduduk dan secara ekologis memiliki risiko tinggi. Jika dibiarkan, potensi bencana lingkungan hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

Selain persoalan lingkungan, dirinya juga menyoroti aspek legalitas perizinan tambang PT KDC. Ia mempertanyakan dasar hukum operasional tambang yang mengacu pada SK Bupati Nomor 118 yang menurutnya patut diduga bermasalah.

“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses penerbitan SK tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya konflik kepentingan dan praktik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Aliansi NGO ini pun mendesak keterlibatan langsung pemerintah pusat. Mereka meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk segera turun tangan melakukan tindakan tegas di lapangan.

“Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH agar segera melakukan penyegelan lokasi tambang. Selain itu, kami juga meminta Menteri ESDM mencabut izin usaha pertambangan PT KDC demi keselamatan lingkungan dan masyarakat Berau,” katanya.

Menurutnya, prinsip pembangunan berkelanjutan seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan, bukan justru mengorbankan ruang hidup masyarakat demi kepentingan ekonomi sesaat.

Empat organisasi lingkungan hidup tersebut menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Jalur hukum telah disiapkan sebagai langkah lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons oleh pemerintah.

“Apabila izin tambang ini tetap dipertahankan, kami akan mengajukan gugatan legal standing dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap seluruh izin yang diterbitkan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,” tandasnya. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0