Tiga Daerah di Kaltim Sepakati UMK 2026, Berau Tertinggi
KARTANEWS.COM, BERAU – Hingga saat ini, baru tiga dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang telah mencapai kesepakatan terkait besaran Upah Minimum tahun 2026. Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Berau, Kota Samarinda, dan Kota Balikpapan.
Berdasarkan data sementara, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur untuk tahun 2026. Besaran UMK Berau ditetapkan sebesar Rp 4.391.337,55 atau mengalami kenaikan sebesar 7,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMK Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp 3.983.881,50, meningkat 6,97 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMK Kota Balikpapan disepakati sebesar Rp 3.856.694,43 atau naik dari besaran UMK tahun 2025 yang berada di kisaran Rp 3,70 juta.
Hasil kesepakatan UMK dari masing-masing daerah tersebut selanjutnya akan diajukan kepada kepala daerah untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, penetapan UMK Tahun 2026 oleh Gubernur Kalimantan Timur dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Sementara itu, kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Timur diketahui baru mulai melakukan pembahasan UMK pada 23 Desember 2025, seiring semakin terbatasnya waktu pengajuan rekomendasi UMK ke tingkat provinsi.
Selain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 juga disepakati mengalami kenaikan sekitar 5 persen atau setara kurang lebih Rp 180 ribu. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.
Mengapa UMK dan UMP Harus Naik Setiap Tahun
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahun merupakan kebijakan yang didasarkan pada berbagai pertimbangan ekonomi, sosial, dan regulasi. Berikut sejumlah alasan utama yang telah dihimpun, mengapa penyesuaian upah minimum dilakukan secara berkala:
1. Menjaga daya beli pekerja terhadap inflasi
Penyesuaian upah minimum bertujuan untuk mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi setiap tahun. Tanpa kenaikan upah, nilai riil pendapatan pekerja akan menurun sehingga berdampak pada kemampuan memenuhi kebutuhan hidup dasar.
2. Mendistribusikan hasil pertumbuhan ekonomi
Kenaikan upah menjadi salah satu instrumen agar manfaat pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh pekerja yang berkontribusi langsung dalam proses produksi dan pelayanan.
3. Menjaga standar kebutuhan hidup layak
Upah minimum berfungsi sebagai batas terendah perlindungan penghasilan pekerja. Penyesuaian dilakukan agar besaran upah tetap relevan dengan perkembangan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terus berubah seiring dinamika sosial dan ekonomi.
4. Mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi
Peningkatan pendapatan pekerja berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga. Konsumsi yang meningkat turut menggerakkan sektor perdagangan, jasa, dan industri, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian daerah.
5. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mekanisme kenaikan UMP dan UMK telah diatur dalam regulasi pemerintah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Penetapan upah minimum mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja.
6. Menjaga keseimbangan antara pekerja dan dunia usaha
Selain melindungi pekerja, penetapan kenaikan upah juga mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Pemerintah dan dewan pengupahan berupaya menetapkan besaran yang proporsional agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0