Polres Berau Resmikan Operasi Zebra Mahakam 2025 dengan 8 fokus pelanggaran lalu lintas

Nov 19, 2025 - 19:52
Nov 20, 2025 - 19:42
 0  4
Polres Berau Resmikan Operasi Zebra Mahakam 2025 dengan 8 fokus pelanggaran lalu lintas
(Humas Polres Berau)

KARTANEWS.COM, Berau — Polres Berau, bekerja sama dengan jajaran Polda Kalimantan Timur, telah memulai Operasi Zebra Mahakam 2025. Pelaksanaan operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan. Kegiatan berlangsung pada hari Senin (17/11/2025) Bertempat di Markas Komando (Mako) Polsek Tanjung Redeb. Operasi kepolisian ini merupakan agenda kewilayahan. Operasi akan digelar selama 14 hari ke depan.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, yang menekankan pentingnya kesiapan matang dari seluruh personel. Kesiapan ini mencakup baik anggota di lapangan maupun perlengkapan pendukung.

AKBP Ridho menjelaskan bahwa Operasi Zebra Mahakam 2025 Bertujuan utama meningkatkan disiplin masyarakat. Hal ini juga untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas Di seluruh wilayah hukum Polres Berau.

Operasi ini juga turut mendukung pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya adalah menekan angka kecelakaan. Serta pelanggaran lalu lintas secara signifikan.

“Operasi harus mengedepankan langkah preventif dan preemtif,” Ujar Kapolres.

Ia menambahkan bahwa tindakan edukatif, Serta penegakan hukum yang humanis juga wajib diutamakan. Total sebanyak 230 personel gabungan dikerahkan, berasal dari Polres Berau, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. 

Petugas di lapangan akan menggunakan beragam metode penindakan, Ini termasuk penggunaan ETLE mobile untuk tilang elektronik. Mereka juga akan melaksanakan tilang manual, dan memberikan teguran langsung kepada pelanggar.

Terdapat delapan fokus pelanggaran lalu lintas, yaang menjadi sasaran penindakan utama (prioritas):

1. Penggunaan ponsel saat sedang berkendara.

2. Pengendara yang masih berada di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

4. Ketidakpatuhan menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan.

5. Berkendara dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol.

6. Melawan arus lalu lintas.

7. Melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.

8. Melakukan aksi balap liar.

Kapolres meminta dukungan penuh dari masyarakatd an media untuk menyebarluaskan informasi ini. Beliau juga mengingatkan seluruh personel agar bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Tindakan yang bersifat arogan di lapangan harus dihindari.

“Target kami adalah menurunnya angka fatalitas kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, dan Jadilah pengguna jalan yang beredukasi dan patuh aturan,” pungkasnya. (J)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0