Pengisian Jabatan ASN di Berau Tunggu Persetujuan BKN, Sekda: Semua Proses Harus Transparan
KARTANEWS.COM, BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau saat ini tengah melakukan proses pengisian dan penataan jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Kepala Dinas (Kadis) serta sejumlah Kepala Bidang (Kabid).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, saat memberikan penjelasan terkait perkembangan mutasi dan mekanisme pengangkatan pejabat, pada Rabu (19/11/2025).
Sekda menegaskan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan, terukur, dan mengikuti ketentuan nasional, termasuk melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak yang memberikan pertimbangan teknis.
Menurut Said, proses seleksi dilakukan melalui tahapan yang telah diatur, mulai dari penyusunan makalah, presentasi, hingga penggabungan nilai dengan hasil asesmen BKN. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) yang terdiri dari Sekda, Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, dan Kepala BKPSDM.
“Prosesnya transparan. Tidak ada istilah tim sukses atau kedekatan-kedekatan tertentu. Semua dinilai berdasarkan kompetensi dan hasil seleksi,” tegasnya.
Sambil menunggu persetujuan BKN, sejumlah jabatan Kepala Dinas yang kosong untuk sementara dirangkap oleh pejabat Eselon II lainnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk tingkat Kepala Bidang, penunjukan Plt bisa diberikan kepada Kabid lain di dinas yang sama atau kepada Sekretaris Dinas.
“Penunjukan Plt adalah langkah agar pelayanan dan kegiatan tetap berjalan. Tidak boleh ada kegiatan terhenti hanya karena jabatan kosong,” jelasnya.
Said menekankan bahwa mekanisme pengangkatan pejabat telah banyak berubah dibandingkan sebelumnya. Saat ini, Kepala Daerah tidak bisa langsung menetapkan pejabat tanpa melalui pertimbangan teknis dari BKN.
“Semua usulan harus diverifikasi BKN. Kalau tidak memenuhi syarat atau kompetensi, harus diganti dengan nama lain. Ini sekarang sangat ketat,” ungkapnya.
Sistem Manajemen Talenta ASN juga akan diterapkan untuk memastikan jabatan hanya diisi oleh pegawai yang benar-benar memiliki kompetensi.
Terkait kemungkinan mutasi pejabat di akhir tahun, Said menegaskan bahwa pemerintah harus sangat berhati-hati. Banyak kegiatan di perangkat daerah yang belum terserap maksimal, sehingga mutasi besar-besaran dikhawatirkan dapat menghambat pekerjaan.
“Tugas kita memastikan kegiatan berjalan, bukan justru melambat karena mutasi yang tidak mendesak. Jadi urgensinya harus benar-benar dilihat,” ujarnya.
Tidak hanya pejabat struktural, mutasi staf antar dinas pun kini harus melalui pertimbangan teknis BKN.
“Sekarang semuanya sentralistik. Mau pindah staf pun harus ada dasar kuat dan diverifikasi BKN,” tambahnya.
Said memastikan bahwa agenda pelantikan pejabat, khususnya Kepala Dinas yang telah lolos seleksi, tinggal menunggu keluarnya pertimbangan teknis BKN.
“Harapan kita dalam waktu dekat bisa dilakukan pelantikan, tinggal menunggu proses administratif dari BKN,” tutupnya.
Dengan sistem yang kini semakin ketat dan terpusat, Sekda menegaskan bahwa Pemkab Berau berkomitmen menjalankan pengisian jabatan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi, demi memastikan pelayanan publik tetap optimal. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0