Pemkab Berau Pastikan APBD Pro Kampung, Alokasi Dana Desa Melebihi Aturan Undang-Undang
KARTANEWS.COM, BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke tingkat kampung. Melalui kebijakan APBD Pro Kampung, pemerintah daerah memastikan alokasi dana bagi kampung terus berlanjut secara konsisten dan berkesinambungan pada periode kedua kepemimpinan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Berau dalam menjawab kesenjangan pembangunan antara wilayah kampung dan kelurahan.
Bupati menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk kampung melalui dana transfer APBD tidak hanya memenuhi, tetapi melampaui batas minimal yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
“Alokasi anggaran untuk kampung di Kabupaten Berau bukan sekadar memenuhi kewajiban undang-undang tetapi menjadi prioritas agar pembangunan benar-benar dimulai dari tapak,” ujarnya.
Sesuai Pasal 72 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 10% dari DAU dan DBH untuk Alokasi Dana Kampung (ADK). Namun, Pemkab Berau secara konsisten menyalurkan lebih dari ketentuan tersebut.
Rincian alokasi ADK Kabupaten Berau:
1. Tahun 2023: Rp 300 miliar (12,031%)
2. Tahun 2024: Rp 320 miliar (10,097%)
3. Tahun 2025: Rp 320 miliar (10,092%)
Selain itu, sejak 2023 Pemkab Berau juga meluncurkan program Bantuan Keuangan Khusus kepada Kampung (BK3) sebagai inovasi tambahan. Dana ini diarahkan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Tetangga (RT) dengan alokasi Rp 50 juta per RT, serta penunjang kegiatan PKK Kampung, LPM, dan Karang Taruna.
Total anggaran BK3 setiap tahunnya mencapai Rp 30,05 miliar. Jika digabungkan dengan ADK, total dana transfer kampung mencapai angka di atas ketentuan 10%:
1. Total Tahun 2023: Rp 330,05 miliar (13,326%)
2. Total Tahun 2025: Rp 350,05 miliar (11,040%)
Untuk memastikan pengelolaan dana transfer kampung yang aman, transparan, dan akuntabel dengan total mencapai Rp 465,928 miliar pada tahun 2024. Pemkab Berau menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Berau melalui program “Jaga Desa”.
Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara.
Melalui sinergi ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung serta meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola keuangan publik.
“Melalui pengawasan dan pendampingan hukum yang baik, kita ingin setiap kampung di Berau mampu mengelola anggaran secara profesional, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0