Pemerintah Berau Dorong Pencatatan Nikah untuk Lindungi Hak Perempuan dan Anak
KARTANEWS.COM, BERAU - Pembukaan Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang bertujuan untuk melegalkan pernikahan yang telah dilakukan secara agama namun belum tercatat secara hukum yang dilaksanakan pada Kamis (25/9/2025).
Sekertaris Daerah Berau, Muhammad Said dalam sambutannya menjelaskan bahwa pernikahan yang sah secara hukum yang dibuktikan dengan adanya surat nikah, memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga. Tanpa adanya surat nikah, konsekuensi hukum seperti hak waris, tanggung jawab, dan hak-hak anak tidak dapat ditegakkan.
"Kalau ada surat nikahnya, disitu ada konsekuensi hukum, tanggung jawab, dan waris yang berlaku, dan ini juga termasuk hak anak untuk mendapatkan pengakuan hukum dari ayahnya,” katanya.
Ia juga menyoroti berbagai modus yang menyebabkan pernikahan tidak tercatat. Ada kasus di mana pernikahan dilakukan dengan syarat yang sangat sederhana, tanpa wali yang jelas atau bahkan tanpa sepengetahuan orang tua.
"Kadang-kadang, pernikahan dilakukan hanya dengan laki-laki, perempuan, dan seorang penghulu yang tidak jelas. Bahkan orang tua pun tidak tahu bahwa anak mereka sudah menikah,” ujarnya.
Selain itu, faktor finansial dan tuntutan sosial dalam upacara pernikahan yang mahal seringkali menjadi alasan bagi pasangan untuk tidak mencatatkan pernikahan mereka.
Pemerintah Kabupaten Berau mengapresiasi dan berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan. Meskipun saat ini baru dilaksanakan di beberapa kecamatan, ada harapan besar bahwa program ini bisa diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Berau, terutama di daerah-daerah terpencil atau kawasan perusahaan.
"Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin dan kami akan terus mengupayakan kegiatan ini untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak dari dampak negatif pernikahan tidak tercatat,” pungkasnya. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0