Negara Bisa Rampas Aset Tanpa Vonis, Ini Pokok Pengaturan RUU Perampasan Aset

Jan 15, 2026 - 16:29
Jan 15, 2026 - 18:03
 0  8
Negara Bisa Rampas Aset Tanpa Vonis, Ini Pokok Pengaturan RUU Perampasan Aset
(Kompas.com)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menegaskan arah kebijakan negara dalam memulihkan kerugian hasil kejahatan, termasuk melalui mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Skema tersebut disebut sebagai inti pengaturan dalam RUU yang kini tengah dibahas Komisi III DPR RI.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono mengatakan, substansi utama RUU Perampasan Aset terletak pada pengaturan metode perampasan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Ketentuan ini menjadi fondasi bagi upaya negara untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana, baik melalui jalur pidana konvensional maupun mekanisme khusus.

“Jantung dari undang-undang ini ada di Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset,” katanya dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Kompas.

Dirinya menjelaskan, RUU tersebut membuka dua jalur perampasan aset. Pertama, perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. 

Kedua, perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pidana, atau dikenal dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (in rem), dengan syarat dan kriteria tertentu.

“Perampasan aset dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana, atau tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6,” sambungnya.

Meski membuka ruang perampasan aset tanpa vonis pidana, Bayu menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap ditempuh melalui prosedur hukum yang ketat. RUU Perampasan Aset mengatur hukum acara tersendiri guna memastikan proses perampasan tetap menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

“Tanpa putusan pidana bukan berarti tanpa proses hukum. Mekanismenya tetap melalui hukum acara yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah kondisi yang memungkinkan penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana. Di antaranya apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, mekanisme tersebut juga dapat diterapkan ketika perkara pidana tidak dapat dilanjutkan ke persidangan.

RUU ini juga mengatur kondisi lain, yakni apabila pelaku telah diputus bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum tercantum dalam putusan perampasan.

“Dalam kondisi tertentu, aset tindak pidana yang baru diketahui setelah putusan inkracht tetap dapat dirampas melalui mekanisme ini,” jelasnya.

Dari sisi nilai, RUU Perampasan Aset membatasi penerapan mekanisme tanpa putusan pidana hanya untuk aset dengan nilai minimal Rp1 miliar. Pembatasan ini dimaksudkan agar penerapan aturan difokuskan pada kejahatan dengan dampak ekonomi signifikan, seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi.

“Aset yang dapat dirampas melalui mekanisme ini harus bernilai paling sedikit Rp1 miliar,” tambahnya.

Menurut Bayu, penetapan ambang batas tersebut didasarkan pada studi perbandingan dengan praktik di sejumlah negara, termasuk Inggris, serta mempertimbangkan karakteristik perkara yang selama ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami melakukan perbandingan dengan negara lain, seperti Inggris, dan nilainya relatif sebanding. Namun ketentuan ini masih sangat terbuka untuk dibahas,” katanya.

Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset telah lama menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Regulasi ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini membuat aset hasil kejahatan sulit dirampas, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri sebelum proses peradilan selesai. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0