Menguatkan Kebijakan UMKM Kutai Timur di Tengah Tantangan Digital dan Akses Pasar
Kutai Timur memiliki kesempatan besar untuk menjadikan UMKM sebagai fondasi ekonomi yang mandiri, inovatif, dan berkelanjutan
UMKM telah lama menjadi tulang punggung ekonomi lokal di banyak daerah, termasuk Kabupaten Kutai Timur. Namun dalam beberapa tahun terakhir, dinamika pasar, perubahan perilaku konsumen, serta tuntutan digitalisasi menempatkan UMKM Kutim pada persimpangan: tetap bertahan sebagai pelaku ekonomi tradisional, atau bertransformasi menjadi usaha yang adaptif, inovatif, dan kompetitif.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebenarnya telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat sektor ini. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro memberikan landasan hukum yang cukup kuat dalam pengembangan UMKM. Selain itu, berbagai program—mulai dari pelatihan digital marketing, pendampingan usaha, hingga rencana penyediaan pusat produk UMKM—menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak kecil.
Namun, persoalan utama bukan pada ketersediaan kebijakan, melainkan implementasi dan pemerataan dampaknya. Banyak pelaku UMKM di Kutim menghadapi kendala literasi digital yang rendah, kesulitan mengakses pembiayaan, lemahnya kualitas kemasan, hingga keterbatasan jaringan pemasaran. Ini membuat sebagian UMKM tertinggal meski telah ada program yang ditujukan untuk mereka.
Digitalisasi menjadi tantangan sekaligus peluang. Tanpa kemampuan memanfaatkan media sosial, marketplace, atau sistem pembayaran digital, UMKM akan kesulitan memperluas pasar, apalagi bersaing dengan produk dari luar daerah. Di sisi lain, semakin banyak UMKM yang mulai memahami pentingnya branding dan pemasaran digital—namun mereka tetap membutuhkan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan.
Sementara itu, akses pasar juga menjadi isu krusial. Banyak produk UMKM Kutim sebenarnya memiliki potensi besar—mulai dari olahan makanan lokal, kerajinan tangan, hingga produk berbasis sumber daya alam daerah. Akan tetapi, minimnya kanal distribusi, belum terpenuhinya standar mutu, dan terbatasnya jejaring kemitraan membuat UMKM belum mampu menembus pasar yang lebih luas.
Dari sudut pandang kebijakan publik, pemerintah daerah perlu melakukan segmentasi program agar pendampingan sesuai dengan tingkat perkembangan UMKM: pemula, berkembang, dan naik kelas. Selain itu, penguatan ekosistem melalui regulasi pelaksana Perbup 32/2022 perlu segera dituntaskan agar pemberdayaan UMKM tidak berjalan parsial.
Pemerintah juga perlu memperbanyak kolaborasi—baik dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga keuangan, maupun platform digital—untuk mempercepat transfer keterampilan sekaligus membuka akses pasar dan modal. Dengan cara ini, UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga memiliki peluang tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi daerah.
Pada akhirnya, UMKM Kutai Timur membutuhkan kebijakan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga terasa manfaatnya di tingkat pelaku. Jika kebijakan dan implementasi berjalan seiring, maka Kutai Timur memiliki kesempatan besar untuk menjadikan UMKM sebagai fondasi ekonomi yang mandiri, inovatif, dan berkelanjutan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0