Mengapa Dua Tambang Berdampingan Bisa Lolos Sensor Lingkungan?
KARTANEWS.COM, BERAU – Peta satelit ini bukan sekadar gambar teknis, ini adalah "surat kematian" bagi ekosistem Kabupaten Berau yang sedang dikuliti hidup-hidup. Garis biru di kiri mewakili Areal A dan garis merah di kanan mewakili Areal B. Di tengah-tengahnya, kita melihat pemandangan mengerikan: hutan yang habis dibabat dan tanah yang dikoyak hingga ke ususnya, menyisakan sungai yang kini tampak seperti selokan pembuangan raksasa.
Ini bukan kemajuan ekonomi. Ini adalah penghancuran sistematis yang dilegalkan lewat stempel birokrasi.
Keberadaan dua pit raksasa yang saling berhimpitan ini jelas menabrak semangat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 95, pemegang IUP wajib melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan lingkungan hidup.
Namun, melihat titik "Pit-55" yang merangsek hingga ke bibir sungai, kita patut mempertanyakan implementasi PP No. 96 Tahun 2021. Bagaimana mungkin aspek konservasi mineral dan perlindungan lingkungan bisa terpenuhi jika batas aman (buffer zone) antara dua wilayah konsesi nyaris hilang ditelan alat berat?
Secara spesifik, aktivitas yang mendekati lekuk sungai ini merupakan sinyal merah pelanggaran PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Regulasi ini dengan tegas menetapkan batas sempadan sungai sebagai kawasan lindung. Jika jarak aktivitas tambang tak lagi menyisakan ruang bagi ekosistem sungai untuk bernapas, maka patut dicurigai bahwa dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang menjadi syarat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hanya dianggap sebagai dokumen formalitas pemanis meja kerja.
Pemerintah sering bersembunyi di balik tameng "penerimaan negara", namun mereka lupa bahwa Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan perekonomian nasional harus diselenggarakan berwawasan lingkungan. Apa yang terjadi di Berau saat ini adalah praktik ekonomi yang "rabun dekat" mengejar royalti jangka pendek dengan menggadaikan pemulihan lingkungan yang biayanya ribuan kali lipat lebih mahal.
Sungai yang meliuk di antara dua konsesi itu adalah saksi bisu keserakahan. Dengan aktivitas pengerukan masif di kedua sisinya, ancaman kebocoran Air Asam Tambang (AAT) bukan lagi sekadar risiko, melainkan kepastian. Logam berat tak butuh izin untuk mengalir ke hilir dan meracuni piring nasi masyarakat, melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
Kita sedang menyaksikan bagaimana Berau "dijual" per koordinat. Para pemegang saham mungkin hanya melihat angka keuntungan, namun warga lokal yang harus mencium debunya dan meminum air tercemarnya. Sesuai UU No. 32 Tahun 2009, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan sosial dan gugatan perwakilan kelompok (class action) atas pembiaran kerusakan ini.
Kita harus berani menggugat, bagaimana mungkin dua izin lingkungan bisa terbit berdampingan tanpa memperhitungkan beban kumulatif? Pemerintah seringkali bersembunyi di balik tameng "sudah sesuai prosedur." Tapi prosedur mana yang membenarkan penghancuran hutan secara masif hingga hanya menyisakan jalur hijau tipis yang tak lebih dari sekadar kosmetik lingkungan?
Ini bukan lagi soal investasi atau PAD (Pendapatan Asli Daerah). Ini soal ekosida yang dilegalkan oleh stempel birokrasi. Ketika satu wilayah dikepung oleh dua IUP (Izin Usaha Pertambangan) sekaligus, daya dukung lingkungan tidak lagi dibagi dua, melainkan dihancurkan berkali lipat.
Jangan tertipu dengan istilah "reklamasi" yang sering didengungkan humas korporasi. Menimbun kembali lubang sedalam itu butuh waktu puluhan tahun, sementara dampak ekologisnya bersifat permanen. Garis merah dan biru di peta itu nantinya hanya akan meninggalkan lubang-lubang raksasa berisi air beracun, sebuah monumen kegagalan negara dalam mengawasi para pengeruk kekayaan alam.
Sudah saatnya inspektur tambang tidak hanya duduk manis di belakang meja atau sekadar menerima laporan rutin di atas kertas yang wangi. Turun ke lapangan, lihat bagaimana sungai itu mulai berubah warna, dan hitung berapa banyak hutan yang hilang dalam sekejap mata.
Berau tidak butuh lebih banyak lubang tambang, Berau butuh keberanian regulator untuk berkata "cukup" sebelum semuanya terlambat. (DA)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0