Kesejahteraan Guru Honorer Masih Timpang, Gaji Pokok Banyak di Bawah UMP

Jan 29, 2026 - 16:46
Jan 29, 2026 - 19:40
 0  3
Kesejahteraan Guru Honorer Masih Timpang, Gaji Pokok Banyak di Bawah UMP

KARTANEWS.COM, INDONESIA — Persoalan kesejahteraan guru honorer atau Guru Kerja Kontrak Independen (KKI) masih menjadi tantangan serius dalam sistem pendidikan nasional. Meski pemerintah telah memberikan berbagai bentuk apresiasi, realitas penghasilan yang diterima sebagian besar guru honorer dinilai belum mencerminkan standar hidup yang layak.

Salah satu instrumen dukungan yang diberikan pemerintah adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi persyaratan administratif. 

Namun, di luar tunjangan tersebut, besaran gaji pokok guru honorer masih sangat bergantung pada kemampuan keuangan sekolah, yayasan, maupun anggaran pemerintah daerah.

Berdasarkan gambaran umum di lapangan, penghasilan guru honorer bervariasi antarjenjang pendidikan. 

Guru honorer tingkat sekolah dasar umumnya menerima gaji berkisar Rp300.000 hingga Rp1,5 juta per bulan. Pada jenjang sekolah menengah pertama, kisaran gaji berada di rentang Rp500.000 hingga Rp2 juta per bulan. 

Sementara itu, guru honorer SMA dan SMK memperoleh pendapatan sekitar Rp800.000 hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung status sekolah dan dukungan anggaran.

Kondisi serupa juga dialami guru honorer di lingkungan madrasah, baik MI, MTs, maupun MA, dengan rata-rata gaji berkisar Rp300.000 hingga Rp1,5 juta per bulan yang umumnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kontribusi yayasan.

Meskipun, pemerintah memberikan TPG sebesar Rp2 juta per bulan kepada guru honorer non-ASN yang telah tersertifikasi. Namun, nominal tunjangan tersebut tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026, setelah terakhir disesuaikan pada 2025.

Jika dihitung berdasarkan jam kerja, ketimpangan kesejahteraan menjadi semakin nyata. Seorang guru honorer dengan penghasilan Rp500.000 per bulan dan beban kerja sekitar 100 hingga 120 jam, hanya menerima upah sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per jam. 

Angka tersebut jauh di bawah rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 yang berada di kisaran Rp15.000 hingga Rp30.000 per jam, tergantung wilayah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN, masih menjadi bagian dari agenda reformasi pendidikan. Namun, pada 2026, fokus kebijakan lebih diarahkan pada keberlanjutan program yang sudah berjalan serta memastikan penyaluran tunjangan dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.

Hingga kini, disparitas penghasilan guru honorer antarwilayah masih menjadi persoalan struktural yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak. 

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan diharapkan dapat membangun skema pembiayaan yang lebih berkeadilan guna meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Guru honorer selama ini memegang peran strategis dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang masih kekurangan guru ASN. Oleh karena itu, perbaikan kesejahteraannya dinilai sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0