Guru Honorer Menangis di DPR, Soroti Ketidakpastian Status dan Perlindungan Profesi
Oleh: Mursyidah Auni
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Realitas pahit yang dihadapi guru honorer kembali mencuat ke ruang publik. Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI, seorang guru honorer asal Kabupaten Bekasi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan beban hidup yang ia jalani di tengah keterbatasan penghasilan dan ketidakjelasan status kepegawaian.
Indah Permata Sari, guru honorer di SDN Wanasari 01 Cibitung, menyampaikan bahwa pendapatan dari profesinya sebagai pendidik belum mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Di luar jam mengajar, ia terpaksa bekerja sambilan sebagai pengantar cucian laundry demi bertahan hidup.
Di hadapan para anggota DPR, Indah juga mengungkapkan kegelisahannya karena hingga kini namanya belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi tersebut membuatnya kehilangan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Bukan hanya soal penghasilan, tetapi juga rasa cemas akan masa depan. Kami khawatir sewaktu-waktu dirumahkan tanpa kepastian,” ujarnya dengan suara bergetar, dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Indah menyebut harapan terbesar para guru honorer adalah memperoleh kesempatan yang adil untuk menjadi PPPK penuh waktu, sehingga mereka dapat mengajar dengan tenang tanpa dihantui ketidakpastian status.
Dalam forum yang sama, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, Hamdani, menilai status honorer yang melekat pada profesi guru merupakan bentuk ketimpangan struktural yang belum diselesaikan negara.
Menurutnya, tidak ada istilah honorer pada profesi lain seperti TNI, Polri, jaksa, hakim, maupun anggota legislatif. Namun, justru guru yang memegang peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia masih terjebak dalam status kerja yang tidak pasti.
Hamdani menilai salah satu akar persoalan terletak pada tata kelola guru yang tersebar di berbagai kementerian. Guru berada di bawah naungan kementerian berbeda, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, sehingga kebijakan sering kali tidak terintegrasi.
Sebagai solusi, ia mendorong pembentukan Badan Guru Nasional agar pengelolaan profesi guru lebih terpusat, seragam, dan berkeadilan.
Selain persoalan status, PGRI juga menyoroti ketimpangan dalam mekanisme tunjangan profesi guru. Hamdani menjelaskan bahwa pencairan tunjangan profesi guru (TPG) masih dibebani proses verifikasi dan validasi data yang panjang, dan kerap menimbulkan keterlambatan.
Menurutnya, sistem tersebut menempatkan guru dalam posisi tidak setara dibandingkan profesi aparatur negara lain yang menerima tunjangan secara otomatis tanpa proses validasi berlapis.
PGRI meminta pemerintah menyederhanakan sistem administrasi tunjangan agar guru tidak terus-menerus dibebani persoalan teknis yang menguras energi dan waktu.
Isu lain yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah meningkatnya kasus kriminalisasi guru.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Guru PB PGRI, Maharani Siti Shopia, menyebut banyak guru dilaporkan ke aparat penegak hukum akibat persoalan pendisiplinan siswa atau konflik sosial di lingkungan sekolah.
Ia menilai kondisi ini menciptakan rasa takut di kalangan guru dan melemahkan wibawa pendidik di ruang kelas. Dampaknya, proses pendidikan kehilangan nilai ketegasan dan pembentukan karakter.
Atas dasar itu, PGRI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Potret Nasib Guru Honorer di Indonesia:
- Jumlah besar, status rapuh
Ratusan ribu guru honorer masih mengabdi di sekolah negeri dengan status kerja tidak tetap dan tanpa jaminan karier jangka panjang.
- Upah jauh dari layak
Banyak guru honorer menerima gaji di bawah upah minimum daerah, bahkan dibayar per jam mengajar atau bergantung pada dana sekolah.
- Akses PPPK tidak merata
Persyaratan administratif seperti Dapodik membuat sebagian guru honorer tersisih dari seleksi PPPK, meski telah lama mengabdi.
- Tata kelola terfragmentasi
Pengelolaan guru yang tersebar di berbagai kementerian menyebabkan kebijakan tidak seragam dan sering tumpang tindih.
- Beban administrasi tinggi
Guru honorer maupun ASN masih dibebani laporan administrasi yang kompleks, mengurangi fokus pada kualitas pembelajaran.
- Minim perlindungan hukum
Guru rentan dikriminalisasi saat menjalankan tugas pendisiplinan, sementara payung hukum perlindungan profesi belum kuat.
- Ancaman regenerasi guru
Ketidakpastian kesejahteraan membuat profesi guru semakin tidak diminati generasi muda, yang berpotensi memicu krisis pendidik di masa depan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0