Cairan Ilegal Jadi Celah Penyalahgunaan Narkoba pada Vape

Oleh: Mursyidah Auni

Feb 8, 2026 - 17:17
Feb 8, 2026 - 20:40
 0  13
Cairan Ilegal Jadi Celah Penyalahgunaan Narkoba pada Vape

KARTANEWS.COM, INDONESIA – Penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring perubahan pola konsumsi produk tembakau, khususnya di kalangan generasi muda. Vape kerap dipandang sebagai alternatif rokok konvensional dengan ragam produk dan kemudahan akses yang semakin luas.

Rokok elektrik atau vape pada dasarnya tidak mengandung narkotika selama menggunakan produk yang diproduksi dan diedarkan secara legal. Namun, aparat penegak hukum dan otoritas kesehatan mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang melalui cairan yang dimodifikasi secara ilegal.

Cairan vape legal atau e-liquid umumnya terdiri atas propylene glycol (PG), vegetable glycerin (VG), perasa food grade, serta nikotin yang bersifat opsional. Dalam komposisi standar tersebut, tidak terdapat kandungan narkotika maupun zat psikotropika.

Meski demikian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian menemukan sejumlah kasus penyalahgunaan vape dengan cairan yang dicampur narkoba, antara lain sintetik kanabinoid yang dikenal sebagai tembakau gorila, ekstrak ganja cair (liquid THC), serta narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS). Zat-zat tersebut digunakan secara ilegal dengan memanfaatkan perangkat vape sebagai media inhalasi.

Penggunaan narkoba melalui vape dinilai berbahaya karena tidak menimbulkan aroma mencolok sehingga sulit terdeteksi. Selain itu, dosis zat terlarang dalam cairan ilegal kerap tidak terukur yang berpotensi menyebabkan overdosis, gangguan pernapasan akut, serta kerusakan sistem saraf pusat. 

Otoritas kesehatan juga masih mencatat kasus gangguan paru-paru yang dikaitkan dengan penggunaan vape, khususnya pada cairan yang tidak terstandarisasi.

Seiring meningkatnya jumlah pengguna, tren penggunaan vape di Indonesia pada 2025 menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Jumlah pengguna vape diperkirakan telah melampaui 4 juta orang dengan dominasi kelompok usia 18–29 tahun dan mayoritas berasal dari wilayah perkotaan. Provinsi Bali tercatat sebagai daerah dengan persentase pengguna vape tertinggi secara nasional.

Di sisi lain, industri rokok elektrik mulai mengalami perlambatan akibat tekanan regulasi dan daya beli. Jumlah produsen e-liquid aktif tercatat menurun, meskipun sektor ini masih memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok elektrik.

Kementerian Kesehatan RI bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan risiko adiksi dan dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan vape, terutama pada produk ilegal. Pemerintah juga memperketat pengawasan melalui revisi regulasi yang menyetarakan pengaturan rokok elektrik dengan rokok konvensional, termasuk dalam aspek iklan, distribusi, dan peringatan kesehatan.

Pemerintah menegaskan bahwa vape merupakan alat, bukan zat adiktif itu sendiri. Namun, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran cairan vape ilegal yang berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0