Tersinggu Karena Bau 'Kentut', Dua Pemuda di Samarinda Terlibat Perkelahian Hingga Tewas
KARTANEW.COM, SAMARINDA— Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MD (26) atas kasus penikamandi Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Rabu (1/7/2026). Pelaku nekat menganiaya korban berinisial MT menggunakan sebilah sangkur setelah terlibat rangkaian salah paham yang berkepanjangan.
Kapolsek Sungai Kunjang menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dari laporan warga, didukung oleh keterangan para Saksi serta bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil interogasi, kedekatan antara keduanya ternyata sudah dihapus sejak 6 bulan lalu saat mereka masih sama-sama bekerja di PT Kapal Api.
Saat itu, pelaku sempat melontarkan candaan “bau kentut” yang menyinggung perasaan korban hingga memicu pertengkaran. Tiga bulan setelah kejadian tersebut, MD keluar dari perusahaan dan beralih profesi menjadi satpam di Guest House Priority.
Konflik lama ini kembali membara pada Selasa (30/6/2026) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, MD sedang asyik bermain gim PUBG di pos jaganya dan refleks menyalin kata "kenapa" kepada temannya di dalam gim.
Kebetulan, MT sedang berjalan melintas di area tersebut. Merasa ucapan itu ditujukan padanya, MT langsung menghampiri pelaku sambil menantang, "Apa?".
Merespons hal itu, MD kembali menyyahut "kenapa" sambil mencabut sebilah parang di pos jaga demi menakuti korban agar pergi. Sebelum meninggalkan lokasi, korban sempat melontarkan ancaman, "Tunggu kamu ya."
Ancaman tersebut berbuntut panjang. Pada hari Rabu (1/7/2026) sore sekitar pukul 16.57 Wita, korban kembali mendatangi pelaku di Guest House Priority hingga kedekatan fisik tidak terhindarkan. Di tengah duel tersebut, pelaku mencabut senjata tajam jenis sangkur lalu menusuk bagian kepala korban sebanyak satu kali.
Dari pemeriksaan awal, pelaku MD telah mengakui semua tindakannya yang menganiaya korban MT menggunakan senjata tajam jenis sangkur, ujar Kapolres.
Hanya berselang beberapa puluh menit setelah kejadian, tepatnya pukul 17.30 Wita, polisi langsung menciduk pelaku di lokasi. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah online sangkur hitam sepanjang kurang lebih 30 cm.
Akibat tindakan nekatnya, MD kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana yang dilindungi dengan senjata tajam. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (REIN/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0