Polda Kaltim Terbitkan SP3 untuk Irma Suryani, Penyidik Nyatakan Bukti Belum Mencukupi
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan Nurfadiah terhadap Irma Suryani. Penghentian perkara tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Juni 2026 setelah penyidik menyatakan perkara tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Keputusan penghentian penyidikan itu mengakhiri proses hukum yang telah berjalan hampir enam tahun sejak laporan tersebut bergulir pada 2020. Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka yang sebelumnya disandang Irma Suryani juga dicabut.
Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini laporan yang diajukan terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
"Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memiliki alat bukti yang cukup. Dengan demikian, status hukum klien kami telah dipulihkan," ujar Jumintar dalam keterangannya.
Jumintar menjelaskan, perkara tersebut berawal dari hubungan kerja sama bisnis antara Irma Suryani dan Nurfadiah pada Juni 2016. Saat itu, kata dia, Irma menyerahkan modal usaha sebesar Rp2,7 miliar kepada Nurfadiah dengan kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 40 persen selama empat bulan. Namun, menurut Jumintar, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan maupun pengembalian modal tidak kunjung diterima oleh kliennya.
Karena itu, Irma Suryani meminta adanya jaminan atas dana yang telah diserahkan. Sebagai bentuk jaminan, lanjutnya, Nurfadiah disebut menerbitkan sebuah cek. Akan tetapi, ketika cek tersebut diajukan untuk proses kliring pada Maret 2017, pihak bank menolaknya sebanyak tiga kali karena saldo dinilai tidak mencukupi.
"Penolakan bukan karena tanda tangan berbeda atau alasan administratif lainnya, tetapi karena saldo rekening tidak mencukupi," kata Jumintar.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penagihan, Nurfadiah sempat melakukan pembayaran keuntungan secara bertahap melalui enam kali transfer dengan total nilai Rp195 juta.
Meski demikian, menurutnya, pokok modal sebesar Rp2,7 miliar masih belum dikembalikan. Karena kewajiban tersebut belum juga dipenuhi, pada awal 2018 Nurfadiah disebut menyerahkan enam sertifikat tanah dan lima BPKB kendaraan kepada Irma Suryani sebagai jaminan. Penyerahan itu, menurut Jumintar, dilakukan secara sukarela di Jalan Milono, Samarinda, serta disaksikan oleh dua orang saksi.
Merasa tidak memperoleh kepastian mengenai pelunasan kewajiban tersebut, Irma Suryani kemudian melaporkan dugaan penggunaan cek kosong ke Polresta Samarinda pada 9 April 2020. Tidak lama setelah laporan tersebut dibuat, Nurfadiah mengajukan laporan balik ke Polda Kaltim.
Dalam laporannya, Irma Suryani dituduh melakukan dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman terkait sejumlah perhiasan, sertifikat tanah, serta BPKB kendaraan.
Perkara tersebut kemudian bergulir selama beberapa tahun hingga dilakukan gelar perkara pada 20 Mei 2026. Berdasarkan hasil proses penyidikan, Polda Kaltim akhirnya menerbitkan SP3 dengan pertimbangan bahwa bukti yang tersedia belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Jumintar, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut hanya didukung oleh satu alat bukti berupa keterangan saksi dari pihak pelapor.
"Untuk melanjutkan suatu perkara pidana diperlukan minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti yang tersedia belum memenuhi ketentuan tersebut," jelasnya.
Selain itu, Jumintar juga mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya menjadi perhatian dalam proses gelar perkara. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya dugaan perampasan.
Menurutnya, pihak pelapor menyampaikan bahwa CCTV di rumah saat itu sedang mengalami kerusakan sehingga tidak dapat memperlihatkan rekaman kejadian. Hal lain yang juga disoroti adalah keterangan mengenai brankas tempat penyimpanan barang-barang yang dipersoalkan. Menurut Jumintar, pelapor menyebut brankas tersebut sedang dalam kondisi rusak sehingga tidak terkunci.
Berdasarkan keseluruhan rangkaian penyidikan tersebut, pihaknya berpendapat bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai. Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah dan BPKB yang berada di tangan Irma Suryani merupakan jaminan atas hubungan bisnis dan bukan hasil perampasan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan.
"Dengan diterbitkannya SP3 ini, klien kami telah memperoleh kepastian hukum. Status hukumnya telah dipulihkan dan perkara ini dinyatakan dihentikan karena tidak cukup bukti," tegas Jumintar. (Irla/KN)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0