TRC PPA Kaltim Desak Kemenag Tutup Ponpes yang Diduga Jadi Lokasi Kekerasan Santri, Soroti Maraknya Kasus di Kalimantan Timur
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (25/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kementerian Agama agar mengambil langkah tegas terhadap sebuah pondok pesantren yang terletak di L3, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang tengah menjadi sorotan masyarakat menyusul dugaan kasus kekerasan terhadap santri.
Massa aksi menilai langkah cepat dari pemerintah diperlukan demi mencegah munculnya korban baru sekaligus memastikan lingkungan pendidikan tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Dalam aksi tersebut, para peserta membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar Kementerian Agama tidak hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga menjalankan operasional pondok pesantren secara menyeluruh yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak kekerasan. Mereka menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama di atas lembaga kepentingan mana pun.
Selain berorasi, massa juga menyerahkan pernyataan sikap yang berisi tuntutan agar Kanwil Kemenag Kaltim segera bertindak sesuai kewenangannya dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat potensi munculnya korban lain sehingga diperlukan langkah cepat dari pemerintah sebelum kasus serupa terjadi kembali.
Ia menilai penanganan masalah kekerasan terhadap anak tidak boleh dilakukan dengan setengah hati karena dampaknya dapat berlangsung seumur hidup bagi para korban.
Rina juga menyampaikannya terhadap sikap pihak pondok pesantren yang dinilai belum menunjukkan empati yang memadai kepada para korban. Menurutnya, perhatian utama seharusnya diarahkan pada pemulihan kondisi fisik dan psikologis para santri, bukan semata-mata menjaga citra lembaga.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan harus ditangani secara terbuka, profesional, serta memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan tanpa adanya tekanan ataupun intimidasi.
Dalam orasinya, Rina mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tidak hanya terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan pendampingan yang dilakukan TRC PPA Kaltim, kasus serupa juga ditemukan di Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, hingga yang terbaru di Kota Samarinda.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tidak dapat dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan menjadi persoalan serius yang memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak.
Menurut Rina, TRC PPA Kalimantan Timur telah menangani sedikit lima kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah di Kalimantan Timur. Ia menyebut bahwa dalam seluruh kasus yang mereka redam, pihak yang diduga sebagai pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren. Salah satu kasus bahkan berkaitan dengan dugaan hubungan sejenis yang melibatkan pimpinan lembaga pendidikan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai gambaran mengenai pola kasus yang menurut TRC PPA perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TRC PPA menilai bahwa semakin banyaknya laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi sinyal perlunya penguatan sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama.
Selain pengawasan internal, organisasi tersebut juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap pengelolaan pondok pesantren, termasuk mekanisme pelaporan apabila terjadi dugaan pelanggaran yang melibatkan pengurus maupun tenaga pendidik. Mereka berharap setiap lembaga pendidikan memiliki sistem perlindungan anak yang efektif sehingga korban dapat segera mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut.
Dalam tindakan tersebut, massa juga meminta Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur untuk tidak menunggu proses hukum selesai sebelum melakukan langkah administratif yang menjadi kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut mereka, tindakan pencegahan diperlukan agar tidak muncul korban baru selama proses hukum masih berjalan. Di sisi lain, mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut setiap laporan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
TRC PPA Kalimantan Timur berharap momentum aksi tersebut menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Organisasi itu menegaskan bahwa lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda sehingga harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak, sehingga setiap kasus dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga aksi berakhir, berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. TRC PPA Kalimantan Timur menyatakan akan terus mengawali perkembangan penanganan kasus tersebut serta mendorong adanya langkah-langkah konkret dari pihak yang berwenang demi memastikan perlindungan terhadap anak benar-benar menjadi prioritas.
Mereka berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. (Irla/KN)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0