Polisi Tangkap Seorang Pria di Tanjung Redeb, Sita Barang Bukti Senilai 12,17 Gram Sabu

Jun 13, 2026
Polisi Tangkap Seorang Pria di Tanjung Redeb, Sita Barang Bukti Senilai 12,17 Gram Sabu
Barang Bukti (Polres Berau)

KARTANEWS.COM, BERAU – Seorang pria berinisial FAA (26) di Kabupaten Berau diringkus Polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 12,17 gram.

Menurut keterangan kepolisian kasus ditangkap seorang Pria tersebut, terjadi di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Kamis (4/6/2026). 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 12.30 Wita mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bugis.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.00 Wita petugas berhasil mengamankan FAA di wilayah Kelurahan Bugis. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 22 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip kecil, satu plastik warna putih, satu sendok sabu, satu tas genggam warna hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan ke Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

AKP Agus Priyanto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Rein/daa) 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0