Polres Berau Musnahkan 28,51 Gram Sabu Hasil Pengungkapan 6 Kasus Narkoba 2026

Jun 4, 2026
Polres Berau Musnahkan 28,51 Gram Sabu Hasil Pengungkapan 6 Kasus Narkoba 2026
Pemusnahan BB kasus narkotika di Berau (Polres Berau)

KARTANEWS.COM, BERAU – Polres Berau gelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dari hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana sepanjang tahun 2026. Agenda penyerahan tersebut digelar di Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau, Selasa (2/6/2026) pukul 10.30 Wita.

​Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, kuasa hukum tersangka, pihak Kesbangpol Berau, beserta jajaran pejabat Polres Berau.

​AKP Agus Priyanto menerangkan bahwa seluruh kristal putih yang dimusnahkan ini didapatkan dari tangan pelaku dalam enam perkara narkotika berbeda yang sukses digulung Sat Resnarkoba bersama jajaran polsek setempat.

​“Kami mengamankan total tujuh tersangka dari enam kasus berbeda, meliputi enam pria dan satu wanita. Sementara berat bersih sabu yang kami musnahkan hari ini mencapai 28,51 gram,” ungkapnya.

​Langkah ini diambil demi menjaga transparansi sekaligus akuntabilitas proses hukum, guna memastikan sediaan barang sitaan yang berkekuatan hukum tetap dihancurkan total agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oknum.

​Mekanisme pemusnahan dilakukan secara higienis, di mana serbuk sabu dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas yang dicampur sabun deterjen. Usai hancur dan mengendap, sisa cairan beracun tersebut dibuang menuju septic tank sesuai standar operasional kepolisian.

​“Prosesi disaksikan langsung para pelaku didampingi penasihat hukum mereka, memastikan seluruh rangkaian agenda bergulir transparan dan akuntabel,” tutur AKP Agus Priyanto.

​Pihaknya menegaskan, keberhasilan meredam peredaran zat adiktif ini berkat andil besar masyarakat yang proaktif melaporkan indikasi transaksi mencurigakan di lingkungan sekitar.

​“Ini bentuk ketegasan Polres Berau mengikis jaringan narkoba di wilayah hukum kami. Sinergitas warga sangat krusial demi memutus mata rantai peredaran demi masa depan bangsa,” pungkasnya.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat regulasi pidana Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membawa ancaman hukuman penjara yang berat.(Rein/daa) 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0