Suara Korban di PN Tanjung Redeb: Ungkap Tabir Gelap Mantan Duta Budaya

Apr 22, 2026
Suara Korban di PN Tanjung Redeb: Ungkap Tabir Gelap Mantan Duta Budaya
Terdakwa kasus pencabulan saat menjalani persidangan (Kartanews)

KARTANEWS.COM, BERAU – Sidang kasus dugaan asusila yang menjerat mantan Duta Budaya Kabupaten Berau berinisial AS (25) terus bergulir. Pada Selasa (21/04/2026), Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menggelar agenda sidang lanjutan yang memasuki tahap pembuktian.

Persidangan tersebut menghadirkan keterangan krusial dari para korban yang mengungkap tabir gelap di balik sosok terdakwa.

Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyampaikan bahwa majelis hakim telah memeriksa tiga orang saksi sekaligus korban dalam persidangan tersebut.

Dari ketiga saksi yang dihadirkan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara satu orang lainnya merupakan orang dewasa.

Modus Operandi dan Relasi Kuasa

​Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pembina di organisasi Pramuka sekolah untuk mendekati korban. Dua korban anak tersebut merupakan anak binaannya sendiri.

Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa yang dilakukan terdakwa terhadap para juniornya.

​"Satu saksi anak mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh sebanyak empat kali pada waktu yang berbeda," jelas Agung saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara itu, korban anak kedua dan saksi dewasa masing-masing mengalami satu kali tindakan pelecehan.

Ketegaran Para Korban

​Meski harus menghadapi kenyataan pahit, Agung mengatakaan para korban menunjukkan ketegaran yang luar biasa di hadapan majelis hakim. 

Walau secara terbuka mengakui mengalami trauma mendalam akibat perbuatan AS, mereka menyatakan komitmennya untuk tetap melangkah maju.

Pihak pengadilan mencatat bahwa para korban saat ini sedang berupaya mengatasi dampak psikis yang mereka alami.

Semangat mereka untuk tetap menggapai cita-cita menjadi catatan penting dalam persidangan ini, menunjukkan bahwa mereka menolak untuk kalah oleh keadaan.

"Semua korban mengaku trauma tapi masih dapat mengatasinya dan masing-masing ingin menggapai cita-cita," ucapnya.

Sidang akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum masuk ke tahap tuntutan

Dalam proses persidangan, khususnya bagi korban anak, pengadilan turut menghadirkan pendamping dari pekerja sosial serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau guna memastikan kondisi psikologis mereka tetap terjaga.

Agung menambahkan, agenda sidang berikutnya akan digelar pada 28 April 2026 dengan rencana terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.

“Sidang selanjutnya, terdakwa akan mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan,” pungkasnya. (REIN/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0