Predator di Balik Gelar Prestasi: Kasus Pencabulan Lintas Korban di Berau Mulai Disidangkan

Apr 17, 2026
Predator di Balik Gelar Prestasi: Kasus Pencabulan Lintas Korban di Berau Mulai Disidangkan
Ilustrasi AI (Chatgpt)

KARTANEWS.COM, BERAU – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kali ini menjadi pusat perhatian masyarakat Berau pada Jumat (17/04/2026). Pasalnya tirai pengadilan resmi dibuka untuk mengadili kasus yang sempat mengoyak rasa aman warga khususnya generasi masa depan di Bumi Batiwakkal.

Sosok yang duduk di kursi pesakitan bukanlah orang asing, ia adalah AS (26), pemuda yang pernah menyandang gelar terhormat sebagai eks Duta Budaya Berau.

​Namun, gelar mentereng itu kini luntur, berganti dengan sorotan tajam sebagai terdakwa kasus dugaan pencabulan lintas korban. 

Tidak tanggung-tanggung, jejak predator seksual ini diduga telah menyasar puluhan korban, sebuah angka yang cukup untuk membuat siapa pun mengelus dada.

Sidang di Balik Pintu Tertutup

​Mengingat sensitivitas perkara yang menyangkut ranah asusila, majelis hakim memutuskan persidangan digelar secara tertutup untuk umum. Suasana hening menyelimuti area sekitar ruang sidang saat jaksa mulai membacakan satu demi satu poin dakwaan.

​Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyampaikan bahwa perkara ini telah resmi terdaftar dan memulai maraton persidangannya.

​"Agenda hari ini adalah sidang perdana dengan pembacaan dakwaan," ujar Agung kepada awak media.

​AS dijerat dengan dakwaan kumulatif, sebuah instrumen hukum yang menunjukkan beratnya dugaan rentetan kejahatan yang dilakukannya.

Dia dibidik menggunakan KUHP Nasional, yakni Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127, serta Pasal 414 ayat (1) huruf b.

Tanpa Perlawanan di Awal

​Menariknya, meski dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhitung berat, pihak AS tampak tidak memberikan perlawanan berarti di awal proses ini. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

​Langkah ini seolah mempercepat langkah kaki keadilan menuju inti persoalan. Dengan tidak adanya eksepsi, majelis hakim tidak perlu lagi menggelar putusan sela dan bisa langsung melompat ke fase pembuktian yang jauh lebih mendalam.

Menuju Fase Pembuktian

​Publik kini menanti dengan napas tertahan. Agenda persidangan berikutnya telah dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026.

Pekan depan, ruang sidang akan menjadi saksi bisu atas pemeriksaan alat bukti dan kesaksian-kesaksian yang akan menguji sejauh mana perbuatan sang mantan Duta Budaya tersebut.

​Bagi masyarakat Berau, kasus ini bukan sekadar proses hukum biasa. Ini adalah ujian bagi nurani dan ketegasan hukum dalam melindungi generasi muda dari ancaman predator yang bersembunyi di balik jubah prestasi.

Kini, semua mata tertuju pada PN Tanjung Redeb, menanti apakah keadilan akan benar-benar tegak di Bumi Batiwakkal. (REIN/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0