Kasus Pencabulan Eks Duta Budaya Berau: Jaksa Layangkan Tuntutan 9 Tahun

May 6, 2026
Kasus Pencabulan Eks Duta Budaya Berau: Jaksa Layangkan Tuntutan 9 Tahun
(Kartanews)

KARTANEWS.COM, BERAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan terhadap terdakwa kasus pencabulan eks Duta Budaya Berau AS (25) dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

​Jaksa Penuntut Umum, Deka Fajar Pranowo, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum terkait tindak pidana pencabulan.

AS dinilai telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur serta orang dewasa, baik sesama jenis maupun lawan jenis, dengan disertai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

​"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa AS," tegas JPU saat ditemui usai persidangan pada Selasa (5/5/2026).

​Dalam surat tuntutannya, JPU menjerat AS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b Jo Pasal 127 serta Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini merupakan bagian dari pembaruan hukum nasional yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

​Terdapat beberapa poin krusial yang mendasari beratnya tuntutan tersebut. Hal yang paling memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma psikologis yang mendalam dan permanen bagi para korban, terutama yang masih di bawah umur.

Selain itu, fakta persidangan mengungkap bahwa aksi bejat ini tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan berulang kali terhadap beberapa korban berbeda.

​Di sisi lain, JPU juga mempertimbangkan faktor yang meringankan hukuman, yaitu sikap terdakwa yang mengakui semua perbuatannya secara jujur selama persidangan serta statusnya yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

​Kasus ini menjadi sorotan publik Berau mengingat latar belakang AS sebagai mantan figur publik yang seharusnya memberikan teladan positif.

Kini, nasib AS berada di tangan majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis dalam waktu dekat. Masyarakat berharap putusan akhir nanti dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban. (REIN/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0