Bikin Keributan di Bandara, Ayah dan Anak Asal Belanda Dideportasi Imigrasi Balikpapan
KARTANEWS.COM, BALIKPAPAN — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah publik.
Kedua WNA tersebut berinisial JGS (55) dan anaknya, RDS (24). Mereka dipulangkan ke negara asalnya setelah sebelumnya sempat diamankan pihak berwenang akibat mengganggu ketertiban umum.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwokohadi Sandra Dewa, menjelaskan bahwa pendeportasian ini bermula dari insiden keributan yang dipicu oleh salah satu dari mereka di area bandara.
“Kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melakukan pendeportasian terhadap warga negara Belanda yang sebelumnya diamankan karena membuat keributan di bandara,” ungkap Doni menukil dari katakaltim.
Sebelum proses deportasi dilakukan, pihak Imigrasi memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dalam keadaan baik. Mengingat sempat adanya indikasi gangguan psikologis saat kejadian, petugas telah melakukan konsultasi medis secara intensif.
Doni menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan pengobatan oleh ahli kejiwaan di rumah sakit setempat hingga dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan udara.
“Saat ini kondisinya sudah dinyatakan stabil oleh dokter setelah kami lakukan konsultasi intensif dan pengobatan ke ahli kejiwaan di rumah sakit. Obat yang diberikan juga sesuai," jelasnya.
"Setelah kondisi stabil, baru kami lakukan proses pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan data keimigrasian, JGS dan RDS diketahui telah berada di Balikpapan selama kurang lebih dua minggu. Kedatangan ayah dan anak ini awalnya bertujuan untuk melakukan kunjungan wisata bersama keluarga.
Akan tetapi, akibat insiden yang mengganggu kenyamanan publik tersebut, pihak Imigrasi Balikpapan memberikan sanksi administratif berupa pendeportasian dan memasukkan nama mereka ke dalam daftar tangkal (cegah-tangkal) sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. (REIN/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0