Perda Ketahanan Pangan Disahkan, Pemkab Berau Kunci 3.200 Hektar Lahan Pertanian

Apr 15, 2026
Perda Ketahanan Pangan Disahkan, Pemkab Berau Kunci 3.200 Hektar Lahan Pertanian
Kepala DPTHP Berau, Lita Handini (Kartanews)

KARTANEWS.COM, BERAU - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan DTPHP Kabupaten Berau, Lita Handini menyampaikan dengan disepakatinya Raperda tentang ketahanan pangan oleh Pemkab dan DPRD Berau, maka langkah pihaknya dalam menjaga ketersedian lahan dapat lebih mudah dijalankan.

Ia mengatakan bahwa perda tersebut telah dirancang sejak 5 tahun lalu. Akan tetapi, baru dapat ditetapkan sebab harus melalui berbagai proses yang panjang. 

"Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini adalah upaya menjalankan amanat undang-undang dalam rangka menjaga ketersediaan lahan pangan," kata Lita kepada Kartanews.

Dengan LP2B kata dia, Pemerintah dapat memplot lahan-lahan yang bisa dijadikan cadangan untuk pengembangan tanaman, seperti jagung dan padi, tanpa harus khawatir lahan tersebut beralih fungsi menjadi hal yang lain, sebab telah dilindungi payung hukum yang jelas.

Ia juga menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan lahan seluas 3200 hektar akan menjadi cadangan pengembang tanam pangan apabila dibutuhkan.

"Kita usulkan kurang lebih 3200 hektar, itu sudah kita hitung untuk cadangan kebutuhan pangan kita sampai 10 tahun kedepan," tuturnya pada Senin (13/4/2026).

Kemudian, untuk wilayah yang menjadi proyeksi lahan basah tersebut, Lita membeberkan ada 5 Kampung, yakni Kampung Merancang, Labanan, Buyung-Buyung, Tasuk, dan Talisayan. 

"Itu yang berpotensi memilik lahan basah," ujarnya.

Ia berharap dengan perda ini, Berau tidak lagi bergantung kepada daerah lain dalam hal persedian pangan, sebab telah memiliki lahan pertanian luas untuk mewujudkan kemandirian pangan. (REIN/daa)


What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0