Sekda Berau Ajak Masyarakat Wujudkan Pembangunan Melalui Kepatuhan Pajak
KARTANEWS.COM, BERAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama membangun kesadaran pajak sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perpajakan Daerah yang digelar di ruang rapat RPJMD Bapelitbang Berau, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Berau untuk memberikan edukasi, pemahaman, dan pendampingan kepada wajib pajak mengenai kebijakan serta sistem perpajakan daerah.
“Pajak daerah itu bukan beban tetapi amanah dari masyarakat. Uang yang dibayarkan oleh konsumen dan dititipkan kepada pelaku usaha adalah hak negara yang harus disetorkan kembali ke kas daerah,” ujarnya.
Dirinya menuturkan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keuangan daerah, terutama di tengah prediksi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun mendatang.
Ia menyebutkan, APBD Kabupaten Berau tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, namun pada tahun 2026 diprediksi menurun menjadi sekitar Rp2,5 hingga Rp2,6 triliun.
“Situasi ini tentu menjadi tantangan bersama. Karena itu, kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat terus berpartisipasi aktif melalui kepatuhan pajak, agar pembangunan yang bermanfaat bagi semua tetap berlanjut,” ungkapnya.
Menurutnya dengan meningkatnya kesadaran pajak, pemerintah daerah dapat memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap dana pusat.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk infrastruktur yang lebih baik, pelayanan publik yang meningkat, serta kesejahteraan masyarakat di seluruh kampung.
Dalam sosialisasi itu, Sekda juga menekankan pentingnya memahami dasar hukum dan jenis pajak yang berlaku di Kabupaten Berau. Adapun regulasi tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD);
2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Bupati Berau Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Adapun jenis pajak yang dikelola meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Hingga September 2025, realisasi pendapatan pajak daerah masih di bawah target. Dari total target sebesar Rp98 miliar, sektor restoran dan jasa boga memiliki target terbesar yakni Rp42,5 miliar, disusul sektor perhotelan dengan target Rp11 miliar dan realisasi sementara sekitar Rp5,5 miliar.
“Masih ada waktu untuk mengejar target. Pemerintah terus mendorong peningkatan kesadaran dan pendampingan kepada pelaku usaha agar pelaporan dan pembayaran pajak berjalan lancar,” ujarnya.
Said menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada pendidikan dan pembinaan wajib pajak, termasuk memberikan kemudahan dalam sistem pelaporan dan pembayaran pajak.
Sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan publik, Pemkab Berau tengah menyiapkan Sistem Online Pajak Daerah melalui Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang ditargetkan berlaku pada bulan depan.
Sistem ini akan membuat seluruh proses perpajakan mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga perekaman data transaksi dilakukan secara digital dan nontunai.
Penerapan teknologi Transaction Monitoring Device (TMD) menjadi salah satu inovasi yang dikembangkan untuk membantu pelaku usaha mencatat transaksi secara otomatis dan real-time.
Dengan alat ini, data transaksi akan terekam secara transparan, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih mudah, akurat, dan terpercaya.
Dirinya menjelaskan penerapan TMD bukan untuk mempersulit pelaku usaha melainkan untuk mempermudah dan melindungi kedua belah pihak pemerintah mendapatkan data yang valid, sementara wajib pajak terbantu dalam hal pelaporan dan akuntabilitas.
“Tujuan utamanya bukan menindak, tapi mendidik. Kita ingin semua pelaku usaha memahami pentingnya transparansi pajak dan ikut mendukung digitalisasi ini,” jelasnya.
Di akhir sosialisasi, Said kembali mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut aktif berkontribusi melalui kepatuhan pajak.
“Setiap rupiah pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, sekolah yang nyaman, layanan kesehatan yang memadai, serta pembangunan di kampung-kampung. Dengan taat pajak, berarti kita semua ikut membangun Berau,” tutupnya. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0