Ribuan Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut Terdampar di Pantai Tanjung Setia, Polda Lampung Dalami Dugaan Pelanggaran

Dec 9, 2025 - 16:44
Dec 9, 2025 - 17:39
 0  7
Ribuan Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut Terdampar di Pantai Tanjung Setia, Polda Lampung Dalami Dugaan Pelanggaran
(Liputan6.com)

KARTANEWS.COM, LAMPUNG — Fenomena terdamparnya ribuan kayu gelondongan di sepanjang Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, memicu perhatian serius aparat penegak hukum. Kayu-kayu berukuran besar itu ditemukan berserakan di area pesisir sejak awal November dan kini tengah ditelusuri asal-usul serta legalitasnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Pantauan di lokasi menunjukkan sebagian kayu masih dalam kondisi utuh, beberapa lainnya tampak tergores akibat terbawa arus dan menghantam perahu nelayan. Pada sejumlah batang kayu tertempel stiker barcode berwarna kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, lengkap dengan logo SVLK Indonesia (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Label-label tersebut juga memuat nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber yang diketahui berasal dari Sumatera Barat.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dokumen dan registrasi kayu yang diduga jumlahnya mencapai 4.800 batang tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memverifikasi keaslian barcode dan nomor seri yang menempel pada kayu.

“Kami telah menemukan barcode dan nomor seri yang tertera pada kayu-kayu itu. Sekarang proses penelusuran sedang berjalan, termasuk pemeriksaan dokumen legalitasnya,” ujar Irjen Pol Helfi dikutip dari Liputan6, Selasa (8/12/2025).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun juga mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) dari tongkang pengangkut kayu telah dilakukan sebagai bagian dari investigasi awal.

“Sejumlah ABK telah kami mintai keterangan. Seluruh data yang berkaitan dengan izin, registrasi, maupun pengangkutan kayu itu akan kami cocokkan dengan dokumen di Kementerian Kehutanan,” ucapnya.

Menurut Irjen Pol Helfi, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyimpangan atau praktik pembalakan liar, meskipun kayu yang ditemukan tampak memiliki label legalitas.

“Kami harus memastikan apakah dokumen itu benar, atau justru ada dugaan lain. Mohon waktu karena proses penyelidikan masih berlangsung,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kayu-kayu tersebut merupakan muatan sebuah kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta. Tongkang tersebut disebut bertolak dari Sumatera Barat pada 2 November 2025, dengan tujuan pengiriman ke Pulau Jawa. Namun, kapal mengalami gangguan di tengah perjalanan.

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Pesisir Barat bersama Direktorat Polisi Air dan Udara (Polair). 

“Tongkang dan muatannya masih berada di lokasi. Penyelidikan masih berlangsung,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan pernyataan resmi mengenai legalitas kayu maupun status Barcode SVLK yang menempel pada batang kayu tersebut. Polda Lampung menegaskan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

“Segala temuan dan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kepada publik setelah proses penyelidikan selesai,” tutupnya. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0