Penghasilan di Atas Rp7,64 Juta Wajib Zakat, Ini Ketentuan Terbaru 2026

Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi

Feb 25, 2026 - 16:15
Feb 25, 2026 - 17:54
 0  3
Penghasilan di Atas Rp7,64 Juta Wajib Zakat, Ini Ketentuan Terbaru 2026

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan batas minimal penghasilan yang wajib dikenai zakat pada 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. 

Ketentuan diputuskan melalui forum musyawarah penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta dinamika perekonomian nasional.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa angka nisab tahun ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan 2025. Penyesuaiannya sejalan dengan tren pertumbuhan upah tahunan yang tercatat berada di kisaran 6,17 persen.

Dengan penetapan tersebut, setiap muslim yang memiliki penghasilan setara atau melebihi Rp7,64 juta per bulan dan telah memenuhi ketentuan haul diwajibkan menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya.

Penentuan nisab mengacu pada standar 85 gram emas yang dalam perhitungan tahun ini menggunakan harga rata-rata emas 14 karat sepanjang 2025. Dari acuan tersebut diperoleh nilai setara Rp91,68 juta per tahun. 

Penggunaan emas sebagai tolok ukur dinilai memberikan ukuran yang lebih objektif dan adaptif terhadap fluktuasi ekonomi.

Secara regulatif, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. 

Dalam PMA tersebut tidak diatur secara spesifik jenis karat emas yang digunakan sebagai standar, sehingga BAZNAS memiliki ruang untuk menetapkan jenis emas dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatan muzaki dan mustahik.

Waryono menegaskan bahwa kajian terhadap standar nisab merupakan bagian dari ijtihad kebijakan agar tetap relevan dengan perkembangan sosial-ekonomi masyarakat. 

Koordinasi antara Kementerian Agama, BAZNAS, serta para pemangku kepentingan zakat dinilai penting guna memastikan tata kelola zakat nasional berjalan efektif, terukur, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad menyampaikan bahwa penetapan nisab tidak dapat ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman pelaksanaan zakat di seluruh Indonesia. Standar yang jelas diperlukan sebagai rujukan bagi lembaga pengelola zakat dalam menghimpun dan menyalurkan dana umat.

Dalam proses pembahasannya, BAZNAS turut mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan program pemberdayaan mustahik, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, dan penanggulangan kemiskinan ekstrem. 

Pemilihan standar emas 14 karat dipandang sebagai titik keseimbangan antara kepatuhan syariah dan sensitivitas terhadap daya beli masyarakat.

Selain itu, penggunaan emas 14 karat dinilai masih proporsional jika dibandingkan dengan indikator ekonomi lain seperti harga beras premium, standar perak, serta konsep Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). 

Melalui pendekatan ini, kebijakan nisab 2026 diharapkan mampu menjaga keadilan bagi muzaki sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan mustahik dalam sistem zakat nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0