​Wilayah Bulungan Meluas 60 Ribu Hektare, Bagaimana Nasib KTP dan Lahan Warga Berau ?

May 25, 2026
​Wilayah Bulungan Meluas 60 Ribu Hektare, Bagaimana Nasib KTP dan Lahan Warga Berau ?
Asisten I Setda Berau, Hendratno

KARTANEWS.COM,BERAU – Pergeseran batas wilayah di area Berau-Bulungan yang dilaporkan mencapai 60.000 hektare memicu pertanyaan terkait status kependudukan dan tata kelola lahan warga.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Berau, M.Hendratno menegaskan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) serta tata kelola lahan wajib menyesuaikan dengan garis koordinat baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Pelayanan adminduk kita itu mengikuti pola administrasi pemerintahan. Jadi, kalau sudah ditentukan oleh pemerintah batasnya adalah koordinatnya sekian, maka dia harus ikut koordinat," ungkapnya, Senin (25/05)

Terkait adanya warga di area perluasan Bulungan yang saat ini masih memegang KTP Berau, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut berada dalam masa transisi. Menurutnya, keterlambatan penyesuaian dokumen KTP ini sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor di lapangan.

"Transisi itu kalau masalah pebatasan itu biasanya ada orang karena rasa nasionalisme, rasa primordialisme, atau merasa belum melaksanakan waktunya. Mungkin juga karena agak jauh dari pusat pemerintahan," jelasnya.

​Ia menambahkan bahwa status kependudukan seseorang sejatinya tercermin dari KTP yang dipegang. Jika warga tersebut berniat menetap di wilayah yang baru, maka mereka harus mengajukan mutasi pindah secara resmi.

​Meskipun terjadi pergeseran batas wilayah secara administrasi negara, masyarakat diminta tidak panik mengenai status tanah mereka. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan, perubahan batas wilayah dipastikan tidak akan menggugurkan hak kepemilikan lahan warga.

"Perpindahan batas itu tidak memengaruhi hak kepemilikan. Artinya, kaitan antara penggarap dengan lahannya (tetap aman). Tapi kalau untuk tataran administrasinya atau surat-surat tanahnya, harus disesuaikan segera," tegasnya.

Dia menuturkan bagi warga yang menggarap lahan, mekanismenya akan diatur lebih lanjut agar selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Ia mengaskan penyelesaian masalah tapal batas ini memerlukan sinergisitas yang kuat antara dua provinsi terkait, yakni Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kedua belah pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk menyelaraskan realisasi di lapangan.

"Harus dua belah pihak, dalam hal ini Kaltara dengan Kaltim, harus duduk bareng-bareng. Di dalam setiap tata kelola batas, tapal batas itu selalu dibicarakan. Cuma ini tinggal realisasi di lapangannya saja yang berbeda," pungkasnya.(Rein/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0