Penembakan THM Samarinda: 10 Terdakwa Divonis, Keluarga Nilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

Editor: Dewi

Feb 26, 2026 - 00:32
Feb 26, 2026 - 17:21
 0  8
Penembakan THM Samarinda: 10 Terdakwa Divonis, Keluarga Nilai Belum Penuhi Rasa Keadilan
Ibunda Korban yang didampingi kuasa hukum Agus Amri dan rekan (Dok: Irla/KN)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan putusan terhadap sepuluh terdakwa dalam perkara penembakan yang terjadi di THM Crown Samarinda, sebuah insiden yang mengguncang publik pada Mei 2025 lalu. Dalam sidang terbuka yang berlangsung di bawah pengamanan ketat dan disaksikan keluarga korban, hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatan mereka dalam peristiwa yang menewaskan Dedy Indrajid Putra. Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari lima tahun hingga delapan belas tahun penjara. Majelis hakim menetapkan hukuman yang bervariasi bagi para tersangka J sebagai eksekutor utama didakwa 18 tahun penjara. Kemudian K, F dan AA didakwa 6 tahun penjara. Terdakwa AL, AG, SM dan WA dihukum 5 tahun penjara. Untuk terdakwa AR dihukum 11 tahun dan terdakwa AAA dihukum 7 tahun penjara.

Kendati majelis hakim menegaskan bahwa putusan telah didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, reaksi keras langsung muncul dari pihak keluarga korban. Mereka menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya lebih tinggi, bahkan disebut hanya berkisar setengah dari ekspektasi hukuman maksimal yang diharapkan. Tangis dan luapan emosi tak terbendung saat amar putusan dibacakan. Bagi keluarga, vonis tersebut belum mencerminkan keadilan atas hilangnya nyawa korban di ruang publik yang seharusnya aman bagi masyarakat.

Kuasa hukum keluarga korban secara tegas menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan serta keterlibatan bersama yang sistematis, sehingga hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat. Dalam pandangan mereka, pengurangan signifikan dari tuntutan awal berpotensi melemahkan pesan moral dan efek jera terhadap tindak kekerasan bersenjata. Karena itu, desakan agar Jaksa Penuntut Umum segera menempuh upaya banding disampaikan secara terbuka di hadapan awak media. Keluarga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang dianggap benar-benar memenuhi rasa keadilan.

Di luar ruang sidang, suasana tak kalah tegang. Sejumlah anggota keluarga dan kerabat korban menyuarakan kekecewaan mereka, menilai bahwa tragedi yang terjadi bukanlah peristiwa spontan, melainkan rangkaian tindakan yang memiliki unsur kesengajaan. Insiden penembakan di lokasi hiburan malam tersebut sebelumnya telah memicu keresahan luas karena berlangsung di tempat umum, sehingga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Publik menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang berjalan, mengingat perkara ini menyangkut keamanan warga dan ketegasan negara dalam menindak kejahatan serius.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hukuman dijatuhkan setelah menilai peran masing-masing terdakwa secara individual, termasuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Aspek sikap terdakwa selama persidangan serta tingkat keterlibatan dalam peristiwa turut menjadi dasar dalam menentukan berat ringannya pidana. Namun bagi keluarga korban, pertimbangan tersebut dinilai belum mencerminkan dampak luas yang ditimbulkan, baik secara emosional maupun sosial. Mereka berpandangan bahwa hilangnya satu nyawa akibat tindakan kolektif seharusnya berujung pada hukuman maksimal guna memberikan rasa keadilan yang proporsional.

Putusan ini sendiri belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi. Langkah jaksa akan menjadi penentu arah lanjutan perkara ini. Jika banding diajukan, maka majelis hakim di tingkat berikutnya akan kembali menilai keseluruhan aspek hukum dan fakta persidangan. Sebaliknya, apabila tidak ditempuh upaya hukum lanjutan, maka vonis yang telah dijatuhkan akan berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa menjalani masa pidana sesuai amar putusan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap tindak kekerasan bersenjata di ruang publik. Masyarakat menuntut kepastian bahwa setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga akan ditindak tegas dan transparan. Perkara penembakan di THM tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi simbol harapan publik terhadap keadilan yang substantif. Dengan sorotan luas dan tekanan moral dari masyarakat, proses hukum yang masih berjalan ini menjadi ujian nyata bagi sistem peradilan pidana dalam menjawab rasa keadilan kolektif. Bagi keluarga korban, perjuangan belum berakhir. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia, seraya berharap negara hadir secara utuh dalam memastikan bahwa setiap nyawa yang hilang akibat tindak kejahatan memperoleh pembelaan hukum yang setimpal. (IHI/KN)

 

 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0