Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Eks Duta Budaya Berau Dihukum 10 Tahun Penjara

May 20, 2026
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Eks Duta Budaya Berau Dihukum 10 Tahun Penjara
Ilustrasi

KARTANEWS.COM, BERAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Asrinsyah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur serta tindakan pencabulan sesama jenis yang disertai kekerasan.

​Putusan yang diketuk oleh Majelis Hakim ini terbilang lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

​Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, membenarkan adanya putusan tersebut. Agung menjelaskan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan kumulatif telah terpenuhi selama proses persidangan.

​"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Putusan ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

​Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai aksi bejat yang dilakukan oleh Asrinsyah telah menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa buruk bagi para korban. Faktor ini pula yang menjadi alasan kuat bagi hakim untuk memberikan vonis di atas tuntutan jaksa.

​Secara rinci, hal-hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah perbuatannya yang memicu rasa trauma mendalam serta rasa malu yang besar bagi korban dan pihak keluarga. Selain itu, tindakan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat luas.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang kooperatif dengan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penuntut umum, menunjukkan rasa penyesalan, serta berjanji untuk memperbaiki diri di masa depan.

​Merespons vonis 10 tahun penjara tersebut, baik terdakwa Asrinsyah maupun JPU belum mengambil keputusan final mengenai langkah hukum berikutnya.

​"Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menggunakan haknya untuk pikir-pikir terlebih dahulu," pungkas Agung.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, kedua belah pihak kini memiliki waktu selama 7 (tujuh) hari ke depan untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding. (REIN/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0