Pemantauan Intensif Bencana Sumatera, Presiden Tunggu Evaluasi Penetapan Darurat Nasional

Nov 29, 2025 - 14:29
Nov 29, 2025 - 23:25
 0  5
Pemantauan Intensif Bencana Sumatera, Presiden Tunggu Evaluasi Penetapan Darurat Nasional
Presiden RI Prabowo Subianto (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia)

KARTANEWS.COM., INDONESIA – Desakan publik agar pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional di Sumatera akibat banjir dan longsor direspons hati-hati oleh Presiden Prabowo Subianto. Menyusul bencana hidrometeorologi masif yang melanda Sumut, Sumbar, dan Aceh, Presiden menyatakan pemerintah sedang melakukan pemantauan intensif di lokasi terdampak sambil memastikan aliran bantuan terus berjalan.

​Berdasarkan berita yang dikutip dari Kompas.com Presiden RI memberikan keterangan bahwa penilaian menyeluruh terhadap situasi di lapangan masih dilakukan sebelum keputusan status darurat nasional diambil.

​"Kita terus memonitor situasi. Bantuan sudah dikirimkan secara berkelanjutan. Penilaian komprehensif terkait kondisi akan segera kita lakukan," ujar Prabowo.

Data yang dihimpun per 28 November 2025 menunjukkan bahwa bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera telah menyebabkan dampak kemanusiaan yang serius. Sumatera Utara mencatat angka korban meninggal tertinggi dengan 116 jiwa dan 42 orang masih hilang, tersebar di 13 kabupaten. Di saat yang sama, Sumatera Barat melaporkan 23 korban meninggal dan 12 orang hilang, memaksa hampir 4.000 Kepala Keluarga (KK) mengungsi. Situasi di Aceh juga kritis, dengan 35 orang meninggal dan 25 orang hilang, sementara lebih dari 4.800 KK telah dievakuasi dari wilayah bencana. Secara keseluruhan, upaya pencarian korban hilang dan penanganan pengungsi di ketiga provinsi ini menjadi fokus utama penanggulangan bencana saat ini.

Meskipun status nasional masih dipertimbangkan di tingkat pusat, para gubernur di wilayah terdampak telah bergerak cepat dengan menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Daerah.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf telah mengeluarkan SK penetapan status tanggap darurat selama 14 hari, dimulai masing masing pada 25 November 2025 dan 28 November 2025.

Gubernur Sumut (Bobby Nasution) juga melakukan langkah serupa, menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, terhitung sejak 27 November 2025.

​Keputusan kepala daerah ini bertujuan mempercepat mobilisasi sumber daya dan bantuan di tingkat lokal. Status Darurat Nasional, yang memiliki implikasi alokasi anggaran dan sumber daya yang jauh lebih besar dari pusat, kini menjadi fokus utama yang dinantikan oleh masyarakat luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0