Kasus Batu Bara Ilegal Kukar: HM Resmi Ditahan Kejati Kaltim
Penulis : Rein | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara periode 2005–2008, berinisial HM sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan batu bara.
Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan penetapan ini dilakukan pada Kamis (5/3/2026) setelah tim jaksa penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru (UU No. 20 Tahun 2025).
"TIM penyidik telah memperoleh minimal dua bukti sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP Pasal 90 ayat (1) tekait keterlibatan tersangka dalam perkara ini," jelasnya.
HM diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat. Akibat pembiaran atau tindakan melawan hukum yang dilakukannya, tiga perusahaan swasta PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, leluasa menambang batu bara secara ilegal di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Aktivitas tanpa izin kementerian terkait ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar. Angka tersebut mencakup nilai penjualan batu bara ilegal serta biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Demi kelancaran penyidikan, HM langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Langkah ini diambil karena Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan melebihi lima tahun. Kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang dikaitkan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan auditor untuk memfinalisasi total kerugian negara yang pasti.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0