Eks Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Jun 4, 2026
Eks Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (Rompi Pink) jadi tersangka kasus korupsi (detikcom)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelanggaran tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Tak hanya Dadan, penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyeret dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (Bidang Operasional) dan Lodewyk Pusung (Bidang Pengembangan Organisasi), ke dalam daftar tersangka.

​Ketiganya langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026) sore.

​​Berdasarkan pemberitaan media, Dadan bersama dua koleganya keluar dari Gedung Bundar secara terpisah mulai pukul 17.10 WIB.

Yang ketiga tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna merah muda (pink) dengan tangan terikat borgol, sebelum akhirnya digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan.

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ketiganya diperiksa secara maraton sebagai saksi.

​Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik ​​meningkatkan status mereka dari Saksi menjadi tersangka, tegas Syarief dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Rabu sore.

​Kasus yang menjerat eks petinggi BGN ini membuat heboh publik, mengingat program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan nasional.

​Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut selama periode 2025 hingga 2026.

Sebagai langkah cepat pengumpulan barang bukti, tim peneliti bergerak menggeledah kantor BGN pada hari yang sama.

​Penyidik ​​Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN, ungkap Jeffry menulis dari CNN. 

​Langkah hukum kilat oleh Kejagung ini bergulir hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dari hierarki kepemimpinan Badan Gizi Nasional.

Guna memastikan roda organisasi dan program strategi nasional tersebut tetap berjalan, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk naik mengisi posisi Kepala BGN menggantikan Dadan. 

Sementara itu, jabatan Wakil Kepala BGN kini dipercayakan kepada Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. (Rein/daa) 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0