Polresta Samarinda Ungkap 37 Kasus Pencurian Sepanjang Mei 2026
KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Sepanjang periode Mei 2026, Polresta Samarinda berhasil membongkar puluhan aksi kriminalitas di wilayah hukumnya. Sebanyak 37 perkara pencurian berhasil diselesaikan dengan total mencakup 53 orang tersangka yang kini telah diamankan pihak berwajib.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari operasi terpadu antara Satreskrim Polresta dan seluruh unit Reskrim di tingkat polsek.
"Aksi kejahatan jalanan semacam ini wajib diantisipasi secara konsisten lantaran sangat mengganggu ketenteraman serta mengancam keselamatan warga," tutur Hendri dalam giat rilis pers, Selasa (9/6/2026).
Perincian kasus tersebut meliputi 6 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 aksi pencurian biasa, serta 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sementara untuk sebaran tersangka, polisi menahan 10 pelaku curat, 6 pelaku curas, 23 pelaku pencurian biasa, dan 14 pelaku curanmor. Berdasarkan hasil interogasi, motif utama di balik aksi nekat para pelaku didominasi oleh tekanan finansial.
"Mayoritas perkara atau sekitar 90 persen yang kami proses dipicu oleh masalah pemenuhan kebutuhan ekonomi," beber Hendri.
Di samping itu, ada pula beberapa kasus yang didasari oleh sentimen pribadi hingga murni keinginan sepihak untuk merebut aset milik orang lain.
Terkait modus operandi, para pelaku melancarkan aksinya lewat beragam cara seperti menyasar rumah kosong, membobol dengan kunci duplikat, merusak sistem pengaman kendaraan, hingga modus meminjam barang korban. Namun, kepolisian juga menyoroti banyaknya insiden yang terjadi akibat kelalaian dari sisi korban sendiri.
"Dari total 37 perkara, terdapat 13 insiden yang berkelindan dengan kurangnya kewaspadaan masyarakat. Kecerobohan seperti meletakkan properti berharga di sembarang tempat atau membiarkan kunci motor menggantung dimanfaatkan pelaku untuk beraksi," tambahnya.
Laporan kepolisian menunjukkan bahwa kelengahan dalam menjaga barang berharga menjadi celah yang paling kerap dieksploitasi kriminal. Diikuti oleh kecerobohan menyisakan kunci di kendaraan, tidak mengunci stang motor, hingga pengintaian hunian yang ditinggal penghuninya.
Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu tercatat sebagai area paling rawan dengan sumbangan 11 kasus sepanjang bulan lalu.
"Fakta ini menjadi bahan evaluasi sekaligus tugas besar bagi jajaran kami untuk memperketat stabilitas keamanan di seluruh area hukum Polresta Samarinda," tegas Hendri.
Pihak berwajib memaparkan bahwa waktu rawan kejahatan umumnya berkisar antara siang hingga sore hari.
Dari rangkaian penangkapan ini, petugas menyita sederet barang bukti, meliputi 21 unit motor, satu unit mobil, uang tunai senilai Rp71 juta, perhiasan emas seberat 33,31 gram, gawai elektronik (laptop, ponsel, tablet), serta alat penunjang kejahatan berupa kunci palsu, obeng, senjata tajam, hingga airsoft gun. (Rein/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0