Raih Opini WTP 9 Tahun Beruntun, DPRD Berau Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jul 20, 2026
Raih Opini WTP 9 Tahun Beruntun, DPRD Berau Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Penandatanganan kesepakatan tentan LPJ Keuangan APBD Tahun 2025 antara Pemkab Berau dan DPRD Berau(Kartanews)

KARTANEWS.COM, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, melalui rapat Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi-fraksi.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 telah melalui dua tahap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yaitu interim dan pemeriksaan terinci yang masing-masing berlangsung selama 30 hari kalender. 

Berdasarkan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 22 Mei 2026, Pemkab Berau kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

”Pendapat tersebut merupakan ke-9 secara berturut-turut, dan secara keseluruhan Pemda Berau telah memperoleh opini WTP dari BPK RI sebanyak 13 kali,” ujar Sri Juniarsih, (20/07/2026)

​Meski demikian, Ia mengakui masih terdapat beberapa catatan dan catatan dari BPK RI serta koreksi dari anggota dewan. Ia menekankan bahwa sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, dan sisanya sedang dalam proses penyelesaian yang ditargetkan rampung paling lambat 60 hari kalender.

​Secara garis besar, laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Berau Tahun Anggaran 2025 terdiri dari​realisasi pendapatan mencapai Rp5,071 triliun atau 118,48% dari target yang ditetapkan. ​Realisasi belanja mencapai Rp5,472 triliun atau 90,58% dari target.

Sementara itu,​defisit anggaran yakin defisit sebesar Rp400.789 miliar yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan belanja. Kemudian pembiayaan penerimaan: terealisasi sebesar Rp673 miliar. 
​Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Sebesar Rp272,640 miliar.

Bupati Berau juga memaparkan posisi keuangan daerah per 31 Desember 2025 yang tercermin dalam neraca daerah antara lain Jumlah Aset: Rp14,992 triliun.  Jumlah Kewajiban (Utang Jangka Pendek): Rp42 miliar (tersebar di beberapa SKPD).Jumlah Ekuitas Dana: Rp14,949 triliun

Selain  itu, akhir saldo kas daerah pada Bendahara Umum per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp275 miliar. Jumlah awal ekuitas Pemkab Berau adalah sebesar Rp14.612 triliun, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih sebesar Rp673 miliar.

​Raperda yang telah disetujui bersama ini, beserta rancangan Peraturan Bupati tentang uraian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur paling lambat dalam waktu 3 hari untuk dilakukan evaluasi.

Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Menutup Sambutannya, Bupati Sri Juniarsih mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan berkolaborasi demi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. (Adv/Kekang)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0