Sempat Viral di Sungai Mahakam, Mamalia Laut Sepanjang 2 Meter Ini Akhirnya Dievakuasi dalam Kondisi Tewas
KARTANEWS.COM, KUKAR – Fenomena langka lumba-lumba air laut yang berenang di air tawar Sungai Mahakam berakhir memilukan. Seekor lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus) ditemukan tewas mengapung oleh warga di perairan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Sabtu (18/07/2026).
Saat ditemukan, mamalia laut yang sempat viral dan menarik perhatian masyarakat beberapa waktu lalu itu sudah dalam kondisi membengkak dengan kulit yang mulai mengelupas.
Merespons kejadian tersebut, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak bersama warga setempat bergerak cepat melakukan evakuasi. Bangkai satwa dilindungi tersebut akhirnya dikuburkan di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Minggu (19/07/2026) petang.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menjelaskan bahwa berdasarkan identifikasi awal, lumba-lumba tersebut memiliki panjang tubuh mencapai 229 cm. Tim ahli telah melakukan pencatatan morfologi, dokumentasi, hingga mengambil sampel jaringan kulit untuk analisis DNA.
Meski demikian, penyebab pasti serta waktu kematian mamalia ini belum bisa disimpulkan karena masih menunggu pemeriksaan dari dokter hewan. Iwan tidak menampik bahwa faktor lingkungan air tawar diduga kuat memengaruhi kondisi kesehatan sang lumba-lumba yang seharusnya hidup di lautan.
“Satwa ini ditemukan di perairan tawar, padahal habitat aslinya di laut. Kemungkinan perbedaan kadar garam (salinitas) air bisa berpengaruh pada tubuhnya, tetapi kami tidak ingin berspekulasi tanpa adanya pemeriksaan ilmiah lebih lanjut,” ujar Iwan.
Kematian lumba-lumba ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 66 Tahun 2025, lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik statusnya dilindungi penuh.
Artinya, segala bentuk tindakan mulai dari menangkap, melukai, memelihara, hingga mengambil bagian tubuh satwa ini—baik dalam keadaan hidup maupun mati—adalah tindakan ilegal di mata hukum.
Pemerintah mengapresiasi respons cepat warga Desa Rempanga yang langsung melapor dan membantu proses penguburan, alih-alih memanfaatkan bangkai satwa tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat, jika menemukan lumba-lumba dalam kondisi hidup, terluka, terdampar, tersesat, ataupun mati, mohon jangan ditangani sendiri. Jangan mengambil bagian tubuhnya, dan segera laporkan ke petugas atau aparat desa setempat,” pungkas Iwan.
Pelaporan yang cepat dinilai sangat krusial, bukan hanya untuk menyelamatkan satwa jika masih hidup, tetapi juga untuk mengamankan data ilmiah demi menjaga kelestarian biota laut Indonesia di masa depan. (Rein/Rdk)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0