Tekan Berita Ugal-ugalan, Diskominfo Berau Dukung UKW PWI

Sep 12, 2026
Tekan Berita Ugal-ugalan, Diskominfo Berau Dukung UKW PWI
Kepala Diskominfo Berau (Rein/Kartanews)

KARTANEWS.COM, BERAU — Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Berau, Didi Rahmadi mengatakan, kualitas dan profesionalisme jurnalis di daerah, sangat dibutuhkan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. 

Untuk itu penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sangat perlu dilakukan guna melahirkan insan pers yang tersertifikasi, agar dapat mengolah informasi tidak secara ugal-ugalan. 

​Ia menyampaikan bahwa kegiatan UKW yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Berau, pada 12 hingga 13 September 2026, merupakan bagian penting dari memahami cara kerja Wartawan secara profesional. 

Selain cara kerja Wartawan, hal ini juga bertujuan agar para wartawan yang tergabung dalam wadah PWI atau organisasi wartawan yang lainnya, memiliki standar legalitas kompetensi yang diakui secara Nasional, di bawah perlindungan Dewan Pers. 

​”Kami berharap melalui kegiatan uji kompetensi ini, berita-berita yang disajikan oleh teman-teman media di Berau akan semakin berkualitas, bertanggung jawab, serta memenuhi kaidah dan standar etika jurnalistik,” ujar Didi Rahmadi, kepada Kartanews, pada Sabtu (12/09/2026). 

​​Menanggapi cepatnya arus informasi saat ini, Didi menegaskan pentingnya integritas media dalam menyajikan berita. Bagi media yang telah terverifikasi dan wartawannya tersertifikasi, Diskominfo Berau meyakini karya tulis yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan karena berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

​Namun, terkait keberadaan media atau wartawan yang belum terverifikasi serta berpotensi menyebarkan informasi tidak akurat (hoax), pihak Diskominfo akan melakukan langkah koordinasi dengan organisasi pers terkait.

​"Jika ada pemberitaan yang tidak benar, tentu kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pengurus PWI atau SMSI tempat mereka bernaung untuk dilakukan pembinaan oleh organisasinya," jelasnya. 

Ia menambahkan, bagi pihak yang tidak tergabung dalam organisasi pers dan menyebarkan berita yang merugikan, hal tersebut dikembalikan kepada narasumber atau pihak yang diberitakan.

​"Jika narasumber merasa dirugikan oleh berita yang tidak benar dari media tidak terverifikasi, tentu bisa menyikapi sesuai aturan yang berlaku, termasuk ranah Undang-Undang ITE," tegas Kadis Kominfo Berau. 

​Guna memastikan ekosistem pers di Kabupaten Berau tetap tertata dengan baik, Diskominfo Berau juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai konstituen Dewan Pers untuk pembaruan data media maupun jurnalis.

​"Kami akan rutin meminta update data media dan wartawan yang sudah terverifikasi dari teman-teman pengurus PWI, SMSI, maupun organisasi pers lainnya seperti AJI. Data ini penting sebagai acuan kemitraan pemerintah daerah dengan media," pungkasnya. (Rein) 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0