Polres Berau Amankan Pria Berinisial MJ di Karang Ambun, Kedapatan Simpan Sabu 2,05 Gram

May 14, 2026
Polres Berau Amankan Pria Berinisial MJ di Karang Ambun, Kedapatan Simpan Sabu 2,05 Gram
Ilustrasi (Gemini AI)

KARTANEWS.COM, BERAU – Jajaran Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial MJ (20) diamankan petugas di kediamannya di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

​Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan personel Sat Polairud yang menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah perairan Karang Ambun.

Setelah melakukan pemantauan, petugas segera bergerak mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan bukti-bukti yang cukup kuat.

"Kami menemukan empat bungkus kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip, dua unit handphone, potongan sedotan, serta sebuah tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut," jelas AKP Agus.

Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,05 gram. Tersangka MJ beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Berau.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.

​AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau akan terus melakukan tindakan tegas di seluruh wilayah Kabupaten Berau, termasuk pengawasan ketat di kawasan perairan yang sering menjadi jalur masuk narkotika.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat demi mewujudkan Berau yang bersih dari narkoba.(REIN/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0