Bongkar "Ruang Gelap" Proyek Outsourcing, KPK Beberkan Aliran Miliaran ke Lingkaran Inti Bupati Fadia
Penulis: Rein | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah hukum yang tidak biasa dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR).
Meski bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyisipkan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam konstruksi perkaranya.
Langkah ini dinilai menarik perhatian praktisi hukum, mengingat kasus hasil OTT biasanya identik dengan jeratan Pasal 12 huruf a atau b terkait suap, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
Budi menambahkan bahwa dukungan lembaga seperti PPATK menjadi krusial dalam menyediakan data transaksi keuangan untuk membuka "ruang gelap" praktik rasuah yang melibatkan korporasi milik keluarga pejabat ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan alasan penggunaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dalam kasus OTT Bupati Pekalongan.
Menurutnya, pasal ini merupakan delik formil, sehingga penyidik cukup membuktikan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam pengadaan yang seharusnya mereka awasi (benturan kepentingan).
"Penyidik tidak perlu menunggu akibat atau kerugian negara muncul. Begitu unsur perbuatannya terpenuhi, tersangka sudah bisa dijerat," jelas Asep.
Meski OTT biasanya identik dengan suap, alat bukti berupa dokumen kontrak dan perangkat elektronik yang disita menunjukkan keterlibatan aktif Bupati dalam mengarahkan pemenangan tender kepada perusahaan milik keluarganya sendiri.
Teka-teki penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), kian benderang. KPK mengungkap adanya dugaan "monopoli" proyek outsourcing oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang ditengarai milik keluarga sang Bupati.
Dari total kontrak senilai Rp46 miliar sepanjang 2023–2026, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk gaji pegawai. Sisanya, sebesar Rp19 miliar, diduga mengalir ke kantong pribadi keluarga inti.
Rinciannya mencengangkan: sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz Na, masing-masing menerima Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar. Sementara suami Bupati yang juga Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu tercatat menerima Rp1,1 miliar.
Tak hanya keluarga inti, nama Rul Bayatun yang dikenal sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati juga tercatat menerima aliran dana sebesar Rp2,3 miliar. Selain itu, penyidik mengidentifikasi adanya penarikan tunai misterius senilai Rp3 miliar dari rekening perusahaan PT RNB.
Atas temuan ini, Fadia kini terancam jeratan hukum berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dan Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi, yang diperkuat dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0