Pengadilan Putuskan ​Donna Faroek Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus IUP

May 11, 2026
Pengadilan Putuskan ​Donna Faroek Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus IUP
Proses persidangan kasus korupsi IUP Dayang Dona Faroek (Istimewa)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfaries Tania alias Donna Faroek.

Persidangan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut berakhir pada Senin (11/5/2026) siang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan  terdakwa divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan.

Akan tetapi, jika denda tidak dilunasi, harta kekayaan serta penghasilan terdakwa akan disita oleh jaksa sebagai pengganti denda tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan bahwa kliennya memilih untuk menerima putusan hakim tanpa mengajukan keberatan. Langkah ini diambil murni atas permintaan Donna Faroek pribadi.

​"Kalau dari Bu Donna ya, cukup lelah dengan proses sidang yang dijalani," ujar Hendrik usai persidangan dikutip dari Katakaltim.

Meskipun menerima putusan, pihak kuasa hukum menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai menyatukan tindakan terdakwa dengan almarhum Awang Faroek Ishak (mantan Gubernur Kaltim) sebagai satu kesatuan.

Hendrik menjalaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti kuat adanya kerja sama nyata antara Donna dengan almarhum yang disebut hakim sebagai pelaku utama.

"Seolah-olah tindakan Bu Donna ini adalah representasi dari tindakan Awang Faroek," pungkasnya.

​Saat ini, pihak terdakwa masih menunggu sikap dari JPU KPK apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.(REIN/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0