Bapenda Berau Akui Penerimaan Pajak Tambang Nonlogam Masih Rendah, Terkendala Legalitas Usaha

Oct 10, 2025 - 22:18
 0  7
Bapenda Berau Akui Penerimaan Pajak Tambang Nonlogam Masih Rendah, Terkendala Legalitas Usaha

KARTANEWS.COM, BERAU – Realisasi pajak daerah dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Berau masih jauh dari harapan. Hingga akhir September 2025, capaian penerimaan baru menyentuh sekitar Rp49,9 juta dari target tahunan Rp600 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie mengatakan rendahnya realisasi tersebut bukan karena minimnya aktivitas tambang, melainkan banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak dapat memungut pajak secara maksimal.

“Potensi tambang non logam sebenarnya besar tetapi sebagian besar pelakunya belum mengantongi izin. Itu yang membuat pemungutan pajak belum bisa dilakukan optimal,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (9/10/2025).

Menurut Djupiansyah, regulasi sebenarnya memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menarik pajak meski izin usaha belum diterbitkan. 

Namun, berdasarkan kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Berau, pemungutan pajak baru akan dilakukan jika pelaku usaha telah memiliki izin yang sah.

“Kalau merujuk surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, izin atau tidak, pajak MBLB bisa dipungut. Tapi kami sepakat menunggu izin keluar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menyebut persoalan ini menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi, aktivitas tambang terus berjalan dan berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. 

Namun di sisi lain, kewenangan penerbitan izin usaha tambang masih berada di tingkat provinsi, sehingga daerah hanya bisa menunggu.

Meski begitu, Bapenda Berau tidak tinggal diam. Upaya peningkatan kepatuhan pajak terus dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. 

Langkah ini bertujuan mempercepat proses perizinan sekaligus membuka kesadaran para pelaku usaha untuk taat pajak.

“Kalau izin sudah tuntas, otomatis kami bisa lakukan pemungutan dengan dasar hukum yang kuat. Itu yang terus kami dorong,” ungkapnya.

Terkait target tahun depan, ia menegaskan nilai yang ditetapkan akan tetap realistis, menyesuaikan potensi lapangan tanpa menurunkan optimisme. Selama aktivitas tambang nonlogam masih berlangsung di Berau, target pajak sektor ini tidak akan dikurangi.

“Target kami tetap disesuaikan dengan potensi yang ada. Tantangannya lebih ke soal perizinan, bukan pada kegiatan tambang itu sendiri,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat mempercepat proses perizinan serta menyederhanakan regulasi pertambangan. 

Dengan demikian, pemerintah daerah bisa mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0