Sikat Narkotika Lintas Wilayah, Polres Berau Sita Hampir 3 Kilogram Sabu dan Amankan 12 Tersangka

Gagal Edar, Polres Berau Sita Hampir 3 Kilogram Sabu, 14 Ribu Jiwa Selamat dari Jaringan Narkotika Lintas Wilayah

Dec 12, 2025 - 17:36
Dec 12, 2025 - 19:02
 0  6
Sikat Narkotika Lintas Wilayah, Polres Berau Sita Hampir 3 Kilogram Sabu dan Amankan 12 Tersangka

KARTANEWS.COM, BERAU – Selama 20 hari penindakan (20 November-10 Desember 2025), Polres Berau mengungkap serangkaian kasus narkotika Sabu dan mengamankan total 2.870,26 gram barang bukti, berhasil menyelamatkan lebih dari 14 ribu jiwa.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari komitmen kuat Polres Berau untuk memberantas narkotika di wilayah tersebut. Kapolres menyoroti posisi strategis Berau. 

"Kami memang berkomitmen untuk memberantas narkotika yang ada di Kabupaten Berau. Karena kita sudah tahu bersama bahwa Kabupaten Berau ini merupakan salah satu lintasan yang sangat luar biasa bagi mereka untuk mendistribusikan ke area, kota, wilayah Samarinda dan Balikpapan," tegasnya.

Selama 20 hari operasi gabungan, Polres Berau berhasil mengungkap sembilan perkara yang tersebar di sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari serangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan total 12 tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita mencapai 2.870,26 gram. 

Kapolres Berau mengestimasi, dengan asumsi pemakaian 0,5 gram per orang, jumlah barang bukti yang berhasil disita ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 14.351 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Ia merinci beberapa kasus besar yang berhasil diungkap. Di antaranya adalah penangkapan satu tersangka atas nama RS di Jalan Stasiun Nomor 1 Teluk Bayur, Berau, dengan barang bukti Sabu seberat 1.021 gram. Kasus besar lain terjadi pada 21 November 2025 di wilayah Tanjung Redeb, melibatkan dua tersangka berinisial HN dan AK dengan total barang bukti Sabu seberat 573 gram. Kemudian, pada 4 Desember 2025, polisi juga menangkap tersangka berinisial AS di Kecamatan Sambaliung dengan barang bukti Sabu sebanyak 1.020 gram.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 114 dan Pasal 112. Kapolres memastikan bahwa para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (J)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0