Menkeu Purbaya Siapkan RUU 'Potong Nol', Targetkan Rupiah Jadi Lebih Sederhana Tahun 2027
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menggerakkan rencana besar di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyederhanakan mata uang Rupiah. Rencana yang populer disebut redenominasi—mengubah Rp 1.000 menjadi hanya Rp 1—kini masuk dalam kerangka legislasi resmi Kemenkeu.
Langkah ini ditandai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029, RUU Redenominasi ini merupakan RUU luncuran yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Kemenkeu menekankan bahwa urgensi utama pembentukan RUU ini bukan sekadar menghilangkan angka nol, tetapi demi efisiensi perekonomian dan, yang terpenting, meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata dunia. Langkah ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas nilai Rupiah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu telah ditugaskan sebagai penanggung jawab proyek legislasi strategis ini.
RUU Redenominasi ini menjadi salah satu dari empat RUU prioritas Kemenkeu dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025-2029, di samping RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0