Kontroversi Alumni LPDP, Mendikti Tegaskan Pentingnya Komitmen Integritas Kebangsaan

Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi

Feb 26, 2026 - 16:52
Feb 26, 2026 - 17:35
 0  3
Kontroversi Alumni LPDP, Mendikti Tegaskan Pentingnya Komitmen Integritas Kebangsaan
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto (Eva S/detikcom)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menyusul polemik yang menyeret salah satu alumninya.

Menurut Brian, LPDP merupakan instrumen strategis negara dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang tidak hanya memiliki kapasitas akademik mumpuni, tetapi juga menjunjung tinggi komitmen kebangsaan dan etika.

“LPDP adalah investasi jangka panjang bangsa untuk melahirkan SDM unggul di Indonesia. Karena itu, selain kapasitas keilmuan yang tinggi, integritas, komitmen, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama,” ujarnya, dikutip dari kompas.com, Kamis (26/2/2026)

Ia menekankan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan penerima maupun alumni LPDP harus ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab. Proses penanganan, wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tetap menjaga kredibilitas program beasiswa tersebut.

“Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Brian juga menyampaikan bahwa Direktur LPDP telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur. Ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berlangsung agar penilaian tetap objektif dan profesional.

“Kita hormati prosesnya, dan kita pastikan semuanya berjalan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan,” tuturnya.

Isu ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan seorang mantan penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS), menyampaikan bahwa anaknya telah resmi menjadi warga negara Inggris. 

Dalam pernyataannya, DS menyebut cukup dirinya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), sementara untuk anaknya ia menginginkan kewarganegaraan dengan paspor yang dinilai lebih kuat.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan di ruang publik, mengingat DS dan suaminya diketahui menempuh pendidikan S2 dan S3 dengan dukungan pembiayaan dari LPDP.

Menanggapi hal tersebut, LPDP sebelumnya menyatakan bahwa salah satu pihak terkait belum menuntaskan kewajiban masa pengabdian di Indonesia sesuai ketentuan, yakni selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. 

Sementara itu, meskipun DS disebut telah menyelesaikan kewajiban formalnya, pernyataannya di ruang publik dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini menjadi prinsip dasar program beasiswa.

Polemik ini kembali memantik diskusi publik mengenai tanggung jawab moral, integritas dan komitmen kebangsaan para penerima beasiswa negara, di tengah upaya pemerintah memperkuat kualitas dan daya saing SDM Indonesia di kancah global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0