Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP sebagai Tersangka Korupsi Dana PPA Finance

Penulis: Rein | Editor; Dewi

Mar 12, 2026 - 13:32
Mar 12, 2026 - 15:16
 0  8
Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP sebagai Tersangka Korupsi Dana PPA Finance
Tersangka korupsi (tengah) di Balikpapan (Istimewa)

KARTANEWS.COM, BALIKPAPANKejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pembiayaan dari PT PPA Finance.

Kepala Seksi Pidana Khusus (KASIPIDSUS) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyalahgunaan dana.

Menurutnya, aliran dana yang seharusnya dikelola PT BSP tersebut diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukannya hingga berpotensi merugikan negara.

“Kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AA. Yang bersangkutan merupakan Direktur PT BSP sebagai pihak debitur dalam pembiayaan dari PT PPA Finance,” kata Donny dalam konferensi pers di Kantor Kejari Balikpapan, Rabu 11 Maret 2026.

Donny menyampaikan, perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan oleh PT BSP kepada PT PPA Finance pada tahun 2017.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK kini memasuki babak baru. Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Balikpapan, perusahaan tersebut diketahui menerima kucuran dana pembiayaan dari PT PPA Finance dengan total mencapai Rp24 miliar.

​Kucuran dana tersebut mengalir dalam dua tahap. Awalnya, PT BSP mengajukan pembiayaan sebesar Rp20 miliar untuk keperluan modal kerja dan investasi. Kemudian, pada rentang tahun 2018 hingga 2019, perusahaan kembali mendapatkan tambahan dana sebesar Rp4 miliar.

​Penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana puluhan miliar tersebut.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar,” ujar Donny.

Pihak Kejaksaan membeberkan bahwa dana pembiayaan tersebut sedianya dialokasikan untuk sektor perdagangan batu bara.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara rencana awal dengan realisasi penggunaan dana. 

Selain itu, Kejari Balikpapan juga tengah menelusuri peran sejumlah perusahaan afiliasi yang diduga menjadi bagian dari jalur aliran dana tersebut.

“Kami masih menelusuri aliran dana, penggunaan dana, serta pemanfaatan pembiayaan tersebut. Salah satu perusahaan yang berkaitan juga akan kami mintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya

​Donny menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Saat ini, tim penyidik tengah fokus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.

Selain itu, pendalaman terhadap keterangan tersangka juga menjadi agenda utama untuk menggali lebih dalam detail penyimpangan yang terjadi.

“Tahapan ini merupakan bagian dari penyidikan umum. Beberapa pemeriksaan terhadap tersangka juga telah dilakukan sebelumnya di rumah tahanan dan akan kembali didalami untuk memastikan seluruh keterangan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Kejari Balikpapan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran kasus ini. Penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

Termasuk dari internal PT PPA Finance selaku penyedia dana, untuk melihat apakah ada unsur pembiaran atau kerja sama dalam proses penyaluran anggaran tersebut.

“Dari pihak pemberi pembiayaan tentu ada proses persetujuan hingga pencairan dana. Hal tersebut juga menjadi bagian yang kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Atas dugaan penyelewengan tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain ancaman pidana pokok, tersangka juga dibayangi ketentuan mengenai uang pengganti serta pasal penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

Pihak Kejari Balikpapan menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan dinamis guna membongkar potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0