Julius Divonis Hukuman Mati, Terbukti Berencana Bunuh Anak dan Istri

Penulis: Tsy | Editor: Dewi

Mar 30, 2026 - 14:53
 0  2
Julius Divonis Hukuman Mati, Terbukti Berencana Bunuh Anak dan Istri

KARTANEWS.COM, BERAU - Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Julius (34), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, pada 10 Agustus 2025 lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (30/3/2026).

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Agung Dwi Prabowo menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagai pembunuhan berencana. Tindakan itu dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan kekejaman karena dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri.

“Majelis berpendapat bahwa terdakwa layak dijatuhi pidana mati, dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai tindakan Julius tergolong sangat kejam dan tidak manusiawi. Sebagai seorang suami dan ayah, terdakwa seharusnya memberikan rasa aman, bukan justru menjadi pelaku yang menghilangkan nyawa keluarganya.

“Perbuatannya menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi dan tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai kepala keluarga,” lanjutnya.

Dalam pertimbangan hukum, majelis juga menegaskan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan tersebut. Sebaliknya, sejumlah hal justru memberatkan, termasuk tindakan terdakwa yang mengakibatkan seluruh anggota keluarganya meninggal dunia secara tragis.

Selain itu, terdakwa dinilai dengan sengaja membiarkan para korban dalam kondisi tak berdaya hingga akhirnya kehilangan nyawa.

Meskipun dijatuhi hukuman mati, putusan tersebut tetap memuat ketentuan masa percobaan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya sempat menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Segah, dan putusan tersebut menjadi bentuk ketegasan hukum terhadap tindak kejahatan berat. 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0