Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp 809,5 Miliar dalam Dakwaan Korupsi Chromebook

Dec 16, 2025 - 18:01
Dec 16, 2025 - 21:45
 0  16
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp 809,5 Miliar dalam Dakwaan Korupsi Chromebook
(Kompas.com)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam dakwaan tersebut, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar.

Dakwaan itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas, Selasa (16/12/2025).

JPU menyebutkan, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp 2,1 triliun yang bersumber dari pengadaan laptop Chromebook dengan harga yang dinilai tidak wajar serta pengadaan layanan CDM yang dianggap tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat optimal.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan laptop agar menggunakan sistem Chromebook yang terintegrasi dengan Chrome Device Management sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade, yang menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa, dikutip dari Kompas, Selasa (16/12/2025).

Jaksa juga mengungkapkan bahwa keuntungan pribadi yang diduga diterima Nadiem bersumber dari investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar dana PT AKAB berasal dari total investasi Google sebesar 786.999.428 dolar AS.

Hal itu, menurut jaksa, tercermin dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai lebih dari Rp 5,59 triliun.

Dalam dakwaan juga diuraikan kronologi investasi tersebut. Pada Maret 2020, Nadiem disebut mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di Kemendikbudristek melalui komunikasi internal. Pada periode yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd melakukan penyetoran modal ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dolar AS. 

Selanjutnya, pada 2021, Google kembali menanamkan investasi senilai 276.843.141 dolar AS setelah terbit kebijakan yang menjadikan produk Google sebagai satu-satunya platform dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Jaksa menilai kebijakan tersebut berdampak luas mengingat ekosistem pendidikan di Indonesia mencakup sekitar 50 juta pengguna.

Selain Nadiem, JPU juga mendakwa tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih. Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini.

Sementara itu, sidang perdana Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pekan depan karena yang bersangkutan dilaporkan tengah menjalani perawatan medis. Jaksa juga mengungkap masih terdapat satu tersangka lain, Jurist Tan yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan karena berstatus buron.

Para terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0