Polda Kaltim Ungkap Korupsi BLKI Balikpapan: Modus Pinjam Bendera, Uang Rp1 Miliar Disita
KARTANEWS.COM, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) secara resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran operasional di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam Pers rilis yang digelar di Gedung Mahakam, Kamis (23/4/2026), Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto didampingi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, membeberkan kerugian negara serta penetapan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim telah menetapkan dua orang berinisial SN dan YL sebagai tersangka.
SN diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara YL merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan BLKI Balikpapan.
“Keduanya saat ini telah diringkus dan menjalani penahanan di Lapas Kota Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Selain penahanan tersangka, polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp1.034.466.668 sebagai barang bukti utama dari praktik korupsi tersebut.
Modus operandi yang digunakan tersangka diduga bermula sejak Januari 2023. Tersangka SN memerintahkan YL untuk mencari perusahaan luar yang bersedia dipinjam identitasnya (pinjam bendera) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan-perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai formalitas untuk pengadaan bahan pelatihan dan konsumsi, bahan cetak, seragam, dan alat tulis kantor (ATK), Sertifikasi hingga honorarium instruktur.
Sebagai imbalan atas peminjaman nama tersebut, perusahaan yang terlibat dijanjikan fee sebesar lima persen dari total nilai kontrak.
Modus ini terus berlanjut hingga tahun anggaran 2024, di mana pada tahun tersebut, pengadaan sertifikasi bahkan dipusatkan hanya melalui satu perusahaan, yakni PT KI.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (HUMAS POLDA/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0