Eks Kadistamben Kukar Resmi Ditahan Kejati Kaltim pada Kasus Korupsi Tambang PT JMB Group

Apr 16, 2026
Eks Kadistamben Kukar Resmi Ditahan Kejati Kaltim pada Kasus Korupsi Tambang PT JMB Group
Tersangka baru kasus korupsi tambang kukar (Kejati Kaltim)

KARTANEWS.COM, KUKAR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan Kutai Kartanegara (Kukar). 

Terbaru, penyidik menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus pemanfaatan barang milik negara oleh PT JMB Group, Rabu (15/4/2024).

​Tersangka baru tersebut berinisial AS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto mengungkapkan bahwa penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

​Perkara ini berfokus pada dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan aset milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang digunakan untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kukar.

​"Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Tony dalam keterangan resminya.

​Tak butuh waktu lama setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, AS langsung digelandang menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda pada hari yang sama.

​Pihak Kejati Kaltim memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026. Ada beberapa pertimbangan subjektif dan objektif di balik keputusan ini, di antaranya:

1. Ancaman Pidana: Pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

2. Risiko Keamanan: Kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

​Dalam perkara ini, AS dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai alternatif, jaksa juga mengenakan Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal yang sama. Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir.

Tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan pihak lain yang akan terungkap seiring dengan pengembangan bukti-bukti baru di lapangan. (REIN/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0