Eksploitasi Lahan Transmigrasi: Ratusan Rumah Rusak, Bos Tambang Ilegal Ditangkap

Penulis: Rein | Editor: Dewi

Feb 24, 2026 - 15:26
Feb 24, 2026 - 16:21
 0  5
Eksploitasi Lahan Transmigrasi: Ratusan Rumah Rusak, Bos Tambang Ilegal Ditangkap
Bos tambang ilegal di Tenggarong Seberang, Kuta Kartanegara (Kejati Kaltim)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan tersangka berinisial BT yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal di lahan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KecamatanTenggarong Seberang, hingga menyebabkan rumah warga rusak.

BT sendiri diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan yang terindikasi terlibat, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Penambangan batu bara tanpa izin itu berlangsung sejak 2001 hingga 2007, di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Selasa (24/2/2026).

Toni menambahkan kegiatan ilegal itu tidak hanya sebagai pelanggaran administratif, melainkan juga berdampak langsung pada kegagalan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri.

Wilayah yang seharusnya menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan masyarakat justru bertransformasi menjadi lokasi eksploitasi pertambangan.

Pengaruhnya besar dan nyata. Ratusan rumah penduduk transmigran rusak, lahan pertanian lenyap, serta infrastruktur umum dan sosial menghilang tanpa jejak.

Kerusakan ini terkena beberapa desa di Tenggarong Seberang, termasuk Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, serta Desa Separi.

“Perusahaan-perusahaan yang dikepalai oleh tersangka mengeksploitasi dan menjual batu bara di area transmigrasi secara ilegal,” jelas Toni.

Akibat dari praktik itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Tetapi angka tersebut belum definitif. Penyidik terus berkolaborasi dengan tim auditor untuk menghitung secara spesifik total kerugian keuangan negara.

"Sekarang, BT berada di penjara di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan diadakan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi tindakannya, serta menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0