BPOM Ingatkan Bahaya Konsumsi Obat Lambung Keras Tanpa Resep, Gen-Z Diminta Lebih Kritis

Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi

Feb 20, 2026 - 22:21
Feb 21, 2026 - 01:22
 0  4
BPOM Ingatkan Bahaya Konsumsi Obat Lambung Keras Tanpa Resep, Gen-Z Diminta Lebih Kritis

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak sembarangan mengonsumsi obat golongan keras untuk mengatasi gangguan lambung.

Obat seperti omeprazole dan lansoprazole termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menilai tingginya konsumsi obat keras di masyarakat tidak lepas dari derasnya arus informasi di era digital. Menurutnya, kemudahan akses informasi kesehatan melalui internet dan media sosial kerap tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai.

“Jadi begini, kita melihat ya di era keterbukaan sekarang ini dan di era kecerdasan artifisial atau artificial intelligence ini, semua ilmu, semua pemahaman itu ada di internet. Apa artinya masyarakat kita, rakyat kita, dan generasi kita diberikan begitu banyak informasi. Ledakan informasi. Banjir informasi," ujarnya, dikutip dari detikhealth, Jumat (20/2/2026).

Taruna menekankan pentingnya literasi kesehatan agar masyarakat mampu memilah informasi yang valid, terutama terkait penggunaan obat. BPOM, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat.

Dirinya juga menyoroti maraknya promosi obat oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi medis. Ia menyebut terdapat praktik promosi obat yang tidak sesuai indikasi atau peruntukannya.

“Banyak obat yang dipromosikan seolah-olah bisa digunakan secara bebas, padahal tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Omeprazole dan lansoprazole sendiri termasuk obat keras yang ditandai dengan simbol lingkaran merah pada kemasan.

Kedua obat ini umumnya digunakan untuk terapi gangguan asam lambung seperti gastroesophageal reflux disease (GERD), tukak lambung, hingga infeksi tertentu yang memerlukan pengawasan medis.

BPOM mengingatkan bahwa penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter berpotensi menimbulkan efek samping serius.

“Jika tidak sesuai peruntukannya, bisa menyebabkan toksisitas, gangguan ginjal, gangguan jantung, bahkan risiko lain dalam jangka panjang,” jelasnya.

Selain itu, penggunaan obat golongan tertentu secara tidak rasional dapat memicu resistensi, terutama pada antibiotik. Meski omeprazole dan lansoprazole bukan antibiotik, prinsip kehati-hatian dalam penggunaan obat keras tetap berlaku.

Sebagai alternatif untuk keluhan ringan gangguan lambung, BPOM menjelaskan terdapat obat kategori bebas yang dapat dibeli tanpa resep dokter, ditandai dengan simbol lingkaran biru pada kemasan. Namun demikian, penggunaannya tetap harus mengikuti aturan pakai yang tertera.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan obat yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dan terdaftar di BPOM. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman atau aplikasi resmi BPOM guna memastikan keamanan produk.

Taruna menegaskan, konsultasi dengan tenaga kesehatan tetap menjadi langkah utama sebelum mengonsumsi obat keras.

“Pastikan penggunaan obat berdasarkan resep dokter dan sesuai indikasi medis,” ujarnya.

Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya kasus gangguan lambung di kalangan usia produktif yang dipicu pola makan tidak teratur, stres, serta gaya hidup kurang sehat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0